Pledoi Ririn Rifanto Guncang Ruang Sidang, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Sarat Kejanggalan

oplus_0

Kerikil.id | Indramayu – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu tampak hening ketika tim penasihat hukum terdakwa Ririn Rifanto membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana dan perlindungan anak, Rabu (24/6/2026).

Lembar demi lembar dokumen pembelaan dibacakan di hadapan majelis hakim sebagai jawaban atas tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum secara tegas menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap kliennya dinilai tidak didukung alat bukti yang kuat serta masih menyimpan sejumlah kejanggalan yang menurut mereka belum terjawab selama proses persidangan.

Bacaan Lainnya

Menurut penasihat hukum, dari 21 saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, tidak ada satu pun yang secara langsung melihat, mendengar, maupun mengetahui keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Tidak ada saksi yang secara langsung menyaksikan atau mengetahui bahwa terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” ungkap tim penasihat hukum dalam persidangan.

Salah satu poin yang paling mendapat perhatian dalam pledoi tersebut adalah dugaan rekayasa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Toko Budi Awaludin. Tim pembela menilai keterangan salah satu saksi yang dijadikan dasar tuntutan jaksa mengandung kontradiksi yang signifikan.

Menurut kuasa hukum, terdapat perbedaan waktu yang dianggap tidak sinkron antara keterangan saksi dengan bukti rekaman CCTV yang telah diperlihatkan di persidangan.

Dalam pledoi disebutkan bahwa saksi Priyo Bagus Setiawan mengaku menguburkan korban bersama terdakwa sekitar pukul 05.00 WIB. Namun di sisi lain, rekaman CCTV Hotel Adis Syariah serta keterangan pegawai hotel disebut menunjukkan bahwa pada pukul 05.10 WIB terdakwa bersama saksi tersebut berada di hotel untuk melakukan proses early check-in.

“Kontradiksi waktu ini menjadi fakta penting yang patut dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar tim penasihat hukum.

Tak hanya itu, pihak pembela juga menyoroti status keterangan saksi tersebut yang menurut mereka tidak diberikan di bawah sumpah. Berdasarkan argumentasi hukum yang mereka sampaikan, kondisi tersebut dinilai memengaruhi kekuatan pembuktian dari keterangan yang diberikan.

Perdebatan juga mengemuka terkait alat bukti sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian. Tim kuasa hukum mempertanyakan validitas hasil pemeriksaan tersebut karena petugas yang melakukan identifikasi disebut tidak menunjukkan sertifikat kompetensi profesinya dalam persidangan.

Menurut mereka, hal tersebut menjadi aspek yang perlu diuji lebih lanjut dalam menilai kualitas dan kekuatan alat bukti yang diajukan.

Sementara terkait bukti elektronik berupa rekaman CCTV dan data telepon seluler, pihak terdakwa menilai bukti tersebut belum melalui proses pemeriksaan digital forensik oleh ahli yang berwenang sehingga keabsahannya masih dipersoalkan.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum juga mengutip keterangan ahli hukum pidana Prof. Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa keberadaan sidik jari seseorang di suatu lokasi tidak secara otomatis membuktikan keterlibatan orang tersebut dalam suatu tindak pidana.

Menjelang akhir pembacaan pledoi, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta persidangan, termasuk adanya perbedaan keterangan saksi dan alat bukti yang menurut mereka belum mampu membuktikan dakwaan secara meyakinkan.

Bagi keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang, pembacaan pledoi tersebut menjadi momen penuh harapan. Mereka berharap seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan dapat dinilai secara objektif dan menjadi dasar lahirnya putusan yang adil.

Sementara itu, perkara yang menyita perhatian publik Indramayu ini masih akan berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar persidangan pada Kamis (25/6/2026) dengan agenda penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan terdakwa atau replik.

Hingga saat ini, perkara masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan akhir dari majelis hakim.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber : Liputan persidangan PN Indramayu

Pos terkait