Kerikil.id | Indramayu – Saat malam mulai larut, sebagian warga Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, berharap suasana kembali tenang. Namun harapan itu, menurut pengakuan sejumlah warga, kerap terganggu oleh suara mesin dari sebuah pabrik es batu kristal yang terus beroperasi. Di balik dengungan tersebut, muncul pula pertanyaan mengenai proses perizinan yang hingga kini menjadi perhatian masyarakat.
Aktivitas pembangunan dan operasional pabrik es batu kristal milik CV Frost Ice Crystal menjadi sorotan setelah warga mengetahui adanya surat teguran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu yang berkaitan dengan proses perizinan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kerikil.id, DPMPTSP telah menerbitkan surat teguran kepada perusahaan terkait proses perizinan yang disebut belum sepenuhnya dipenuhi. Meski demikian, menurut pengakuan warga, aktivitas di lokasi pabrik masih berlangsung.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku merasa terganggu oleh kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik, terutama pada malam hari.
“Kami mendapat informasi sudah ada surat teguran dari DPMPTSP terkait perizinan. Namun aktivitas pabrik menurut yang kami lihat masih berjalan. Selain itu, suara mesin pada malam hari cukup mengganggu waktu istirahat warga,” ujarnya saat ditemui Kerikil.id, Selasa (14/7/2026).
Warga juga mengaku sejak awal pembangunan tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi yang secara khusus membahas rencana operasional pabrik maupun potensi dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Menurut keterangan warga, pertemuan yang pernah dilakukan hanya berkaitan dengan pengadaan sumur satelit di area pabrik dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama pada 13 Januari 2026. Sementara aktivitas produksi, kata warga, mulai berjalan setelah Iduladha tahun ini.
“Yang pernah dibahas hanya soal pengadaan sumur satelit. Kalau mengenai operasional pabrik maupun dampaknya terhadap lingkungan sekitar, kami merasa belum pernah mendapatkan penjelasan secara khusus,” tutur warga tersebut.
Kerikil.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Topik Rizqi Fauzi Saputra, yang disebut sebagai pemilik CV Frost Ice Crystal. Melalui pesan singkat, ia menyampaikan bahwa proses perizinan telah ditempuh.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai status izin operasional maupun tanggapannya atas informasi mengenai surat teguran dari DPMPTSP, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban lanjutan.
Sementara itu, salah seorang perangkat Desa Baleraja yang dikonfirmasi Kerikil.id menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi yang diketahuinya, hingga saat ini belum ada pengajuan terkait izin lingkungan kepada Pemerintah Desa Baleraja.
Pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang untuk memastikan status administrasi perizinan perusahaan.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan proses perizinan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Mereka juga meminta apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kerikil.id masih menunggu keterangan resmi dari DPMPTSP Kabupaten Indramayu mengenai substansi surat teguran, status perizinan CV Frost Ice Crystal, serta tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Redaksi Kerikil.id membuka ruang hak jawab kepada manajemen CV Frost Ice Crystal, DPMPTSP Kabupaten Indramayu, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat klarifikasi, tanggapan resmi, atau perkembangan baru, berita ini akan diperbarui sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Wawancara warga Desa Baleraja, konfirmasi kepada pihak CV Frost Ice Crystal, keterangan perangkat Desa Baleraja, serta informasi mengenai surat teguran DPMPTSP Kabupaten Indramayu.
