Kerikil.id | Jakarta – Komitmen memperbaiki tata kelola pelayanan gizi nasional ditunjukkan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Sebanyak 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah resmi ditutup karena terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), sementara 261 pegawai diberhentikan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan peningkatan kualitas layanan.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Sudaryono, penutupan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh menemukan berbagai pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan kualitas makanan serta keselamatan penerima manfaat program pemenuhan gizi.
Dari total 833 dapur yang dihentikan operasionalnya, 98 dapur berada di Sumatera, 424 dapur tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua, serta 311 dapur lainnya berada di wilayah Jawa dan Madura.
Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari makanan yang tidak higienis, munculnya kasus keracunan, kualitas menu yang tidak memenuhi standar gizi, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan.
Sudaryono menegaskan, berbeda dengan kebijakan sebelumnya, dapur yang terbukti melakukan pelanggaran kali ini tidak hanya dihentikan operasionalnya, tetapi juga tidak akan menerima pembayaran dari pemerintah.
“Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran,” tegas Sudaryono.
Selain menindak pengelola dapur, BGN juga mengambil langkah terhadap pegawai yang dinilai melanggar aturan.
Sebanyak 261 pegawai diberhentikan, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan internal juga menemukan adanya pelanggaran disiplin di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak sembilan ASN dijatuhi hukuman disiplin berat dan berpotensi diberhentikan, sementara 39 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin ringan berupa mutasi, demosi, sanksi administratif, hingga peringatan.
“Kami menemukan sembilan ASN melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemberhentiannya. Kemudian ditemukan 39 pelanggaran disiplin ringan yang akan kami tindak dengan mutasi, demosi, serta sanksi administrasi maupun peringatan,” jelasnya.
Sudaryono menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh yang sedang dilakukan BGN guna membangun sistem pelayanan gizi yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik koruptif.
Menurutnya, setiap kepala SPPG merupakan bagian dari aparatur negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan makanan yang disalurkan kepada masyarakat memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kualitas gizi.
Karena itu, BGN akan terus memperkuat sistem pengawasan melalui keterbukaan informasi, transparansi, koordinasi dengan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dinas terkait, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kualitas menu, distribusi makanan, hingga kebersihan dapur.
“Penting bagi kami memastikan abdi negara di setiap dapur bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan memastikan menu yang tersaji itu baik. Kami terus membangun keterbukaan, transparansi, komunikasi, serta melibatkan banyak pihak dan masyarakat dalam pengawasan,” ujar Sudaryono.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik balik bagi peningkatan kualitas Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat, memperoleh makanan yang aman, sehat, bergizi, dan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Infopublik,Diolah Redaksi
Ket Foto : Kepala BGN Sudaryono usai menggelar konferensi pers di Kantor BGN Jakarta, Senin (27/7/2026). (Dok. BGN/Infopublik)
