Tak Ada Ampun untuk Knalpot Brong! Polrestabes Bandung Musnahkan 1.172 Barang Bukti

Kerikil.id | Bandung – Komitmen menciptakan jalan raya yang aman dan nyaman kembali dibuktikan Polrestabes Bandung. Sebanyak 1.172 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) dimusnahkan pada Kamis (30/7/2026), setelah disita dalam 27 kali Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi khusus sepanjang Januari hingga 26 Juli 2026. Langkah tegas ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat terhadap kebisingan knalpot brong yang kerap dikaitkan dengan aksi balap liar dan gangguan keamanan.

Pemusnahan ribuan knalpot tersebut merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Bandung dalam menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) sekaligus menegakkan aturan lalu lintas secara konsisten di wilayah hukumnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi penertiban dilakukan di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan pelanggaran, seperti arena balap liar, pusat keramaian, hingga jalur-jalur protokol di Kota Bandung.

Menurutnya, seluruh tindakan kepolisian dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menindaklanjuti berbagai keluhan warga terkait kebisingan akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya menimbulkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga sering kali menjadi identitas kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Karena itu, pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata penegakan hukum sekaligus pesan tegas bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat.

Seluruh knalpot hasil sitaan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong listrik (grinder/cutter) hingga tidak dapat digunakan kembali. Metode tersebut dipilih agar barang bukti benar-benar tidak bisa dimanfaatkan ataupun diperjualbelikan kembali.

Selain melakukan penindakan, Polrestabes Bandung juga mengedepankan pendekatan preventif melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada pelajar, komunitas otomotif, serta para pemilik bengkel.

Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menggunakan, memproduksi, maupun memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Para pengendara, khususnya kalangan remaja, juga diimbau agar mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan demi keselamatan bersama.

Bagi masyarakat, suara knalpot brong bukan sekadar kebisingan. Tidak sedikit warga yang mengaku terganggu waktu istirahatnya, aktivitas belajar anak-anak menjadi tidak nyaman, bahkan suasana lingkungan menjadi kurang kondusif akibat suara kendaraan yang memekakkan telinga. Karena itu, langkah tegas kepolisian mendapat apresiasi sebagai upaya menghadirkan kembali ketenangan di ruang publik.

Polrestabes Bandung memastikan operasi penertiban terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Melalui penegakan hukum yang konsisten serta dukungan masyarakat, diharapkan budaya tertib berlalu lintas semakin tumbuh, angka balap liar dapat ditekan, dan Kota Bandung menjadi wilayah yang lebih aman, nyaman, serta kondusif bagi seluruh pengguna jalan.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi kerikil.id
Sumber:Bid Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi

Pos terkait