Kerikil.id | Indramayu – Segel penertiban rupanya belum membuat aktivitas produksi berhenti. Sebuah pabrik es batu kristal milik CV Frost Ice Crystal di Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, kembali ditemukan beroperasi meski sebelumnya telah mendapat tindakan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu.
Aktivitas tersebut terungkap setelah adanya aduan masyarakat yang mempertanyakan kembali beroperasinya pabrik tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasi Trantib Kecamatan Gantar Ade Tarja turun langsung melakukan monitoring ke lokasi pada Jumat (28/8/2026).
Hasilnya, aktivitas produksi disebut masih berlangsung. Sejumlah karyawan terlihat menjalankan pekerjaan sebagaimana biasanya.
“Dari hasil monitoring, didapati pabrik es batu kristal masih tetap beroperasi. Para karyawan mengaku hanya menjalankan perintah dari pemilik perusahaan,” ujar Ade Tarja.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian pemerintah kecamatan karena sebelumnya lokasi itu telah disegel Satpol PP lantaran persoalan perizinan operasional.
Izin Disebut Sedang Diurus, Dokumen Tak Ditunjukkan
Saat petugas menanyakan legalitas kegiatan usaha, pihak karyawan menyampaikan bahwa dokumen perizinan perusahaan masih dalam proses pengurusan.
Namun, ketika dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas tidak memperoleh dokumen fisik yang dapat ditunjukkan sebagai bukti legalitas operasional.
Kondisi itu membuat persoalan tidak berhenti pada pemeriksaan di tingkat kecamatan.
Ade mengatakan hasil monitoring telah dilaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Indramayu untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi pemerintah kecamatan, keberadaan aktivitas usaha di tengah masyarakat perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan. Terlebih, persoalan tersebut sebelumnya telah mendapat tindakan penertiban.
Satpol PP Tunggu Laporan Kecamatan
Sementara itu, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Opik Hidayat membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Kecamatan Gantar.
Laporan tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk koordinasi dengan perangkat daerah terkait.
“Kami masih menunggu laporan resmi dari pihak Kecamatan Gantar,” kata Opik saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon,oleh Kerikil.id Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu untuk memastikan status perizinan usaha tersebut.
Langkah selanjutnya, kata Opik, akan ditentukan setelah pembahasan bersama tim dan berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait.
“Dari hasil koordinasi itu, baru pihak kami akan menentukan langkah tegas yang akan diambil usai melakukan pembahasan bersama tim,” ujarnya.
Aduan Warga Berujung Pemeriksaan
Bagi masyarakat sekitar, kembali beroperasinya pabrik setelah sebelumnya disegel menjadi perhatian tersendiri.
Aduan warga akhirnya mendorong petugas kecamatan turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kini, bola berada di tangan instansi berwenang untuk memastikan apakah aktivitas pabrik tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan atau masih terdapat persoalan administratif maupun ketentuan lain yang harus dipenuhi.
Di sisi lain, pihak perusahaan atau pemilik CV Frost Ice Crystal belum memberikan keterangan langsung dalam informasi yang diperoleh terkait temuan tersebut.
Karena itu, status dan langkah penertiban berikutnya masih menunggu hasil pemeriksaan serta koordinasi antara Kecamatan Gantar, Satpol PP dan DPMPTSP Kabupaten Indramayu.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas usaha di tengah masyarakat tidak hanya berbicara mengenai produksi dan lapangan pekerjaan. Kepatuhan terhadap perizinan dan ketentuan yang berlaku juga menjadi bagian penting agar kegiatan usaha dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Hasil monitoring Kasi Trantib Kecamatan Gantar dan wawancara dengan Plt. Kasatpol PP Kabupaten Indramayu
