Kerikil.id |Indramayu – Sebuah pabrik es crystal di Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, kembali berhadapan dengan petugas penegak Peraturan Daerah. Setelah sebelumnya disegel karena persoalan perizinan, aktivitas produksi ternyata kembali berjalan. Kamis (3/9/2026), Satpol PP Kabupaten Indramayu datang dan mengambil langkah lebih tegas akses utama pabrik ditutup dan dikunci.
Penutupan itu menjadi penanda bahwa pemerintah daerah tidak ingin penyegelan berhenti sebatas tanda larangan di depan pintu. Ketika kegiatan usaha kembali berlangsung sementara dokumen perizinan belum dinyatakan lengkap, Satpol PP kembali menjalankan fungsi penegakan ketertiban dan Perda di lapangan.
Dalam penindakan tersebut, Satpol PP didampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Pemerintah Kecamatan Gantar.
Pintu pabrik kembali dikunci
Suasana pabrik yang sebelumnya digunakan untuk memproduksi es crystal berubah ketika petugas mendatangi lokasi. Akses menuju area produksi ditutup, kemudian dipasang gembok sebagai bagian dari tindakan penertiban.
Tindakan itu dilakukan setelah pemerintah daerah menyatakan bahwa pabrik kembali menjalankan kegiatan produksi meskipun sebelumnya telah dikenai sanksi administratif dan penyegelan.
Koordinator Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Suratno, mengatakan pihaknya mendampingi Satpol PP dalam penindakan karena aktivitas usaha kembali berjalan sementara proses perizinan operasional belum seluruhnya selesai.
“Kami mendampingi Satpol PP Kabupaten Indramayu kembali melakukan penutupan paksa dan penindakan di lapangan karena pabrik es batu kristal ini terbukti membandel. Mereka tetap beroperasi penuh padahal izinnya belum lengkap dan beberapa waktu lalu sudah pernah kami lakukan penyegelan resmi,” ujar Suratno.
Keterangan tersebut menjadi dasar pemerintah daerah untuk kembali melakukan penghentian aktivitas di lokasi.
Bagi Satpol PP, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi usaha. Ada aspek kepatuhan terhadap tindakan penertiban yang sebelumnya telah dilakukan pemerintah.
Ketegasan diuji setelah penyegelan
Penyegelan pada dasarnya merupakan salah satu bentuk tindakan administratif dalam penertiban. Namun, ketika kegiatan usaha kembali berlangsung, aparat harus menentukan langkah berikutnya agar tindakan pemerintah tidak kehilangan daya penegakannya.
Di Baleraja, langkah itu dilakukan dengan menutup kembali akses pabrik.
Petugas memberikan peringatan kepada pengelola agar tidak membuka kembali segel maupun menjalankan kegiatan produksi sebelum seluruh kewajiban perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa apabila segel kembali dibuka tanpa izin, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk kemungkinan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran terkait pembukaan atau perusakan segel.
Namun, dugaan pelanggaran pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Satpol PP di garis depan
Peristiwa di Desa Baleraja memperlihatkan posisi Satpol PP sebagai salah satu perangkat daerah yang berada di garis depan ketika aturan ketertiban umum dan Perda harus ditegakkan.
Ketegasan aparat bukan semata terlihat dari kehadiran personel atau pemasangan gembok. Ukurannya juga terletak pada konsistensi pemerintah memastikan keputusan penertiban benar – benar dipatuhi.
Dalam kasus pabrik es crystal tersebut, pemerintah daerah menyatakan kegiatan usaha belum dapat berjalan sebelum persoalan perizinannya diselesaikan.
Sikap itu sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain di Kabupaten Indramayu agar tidak menganggap proses perizinan sebagai urusan yang dapat diselesaikan setelah kegiatan produksi berjalan.
Legalitas usaha merupakan bagian penting dari tertibnya kegiatan ekonomi. Pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan.
Bukan soal mematikan usaha
Penutupan sebuah tempat usaha tentu memiliki konsekuensi bagi aktivitas produksi dan orang-orang yang menggantungkan pekerjaan dari kegiatan tersebut. Karena itu, penegakan aturan idealnya tidak berhenti pada tindakan penutupan, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya sesuai mekanisme yang tersedia.
Dalam kasus ini, pemerintah daerah membuka jalan bagi pengelola untuk menyelesaikan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, penindakan bukan semata tentang menghentikan usaha, melainkan memastikan kegiatan ekonomi berlangsung di atas dasar hukum yang jelas.
Di balik pintu pabrik yang kini kembali terkunci, ada pesan yang lebih besar dari sekadar gembok.
Satpol PP Indramayu ingin menunjukkan bahwa segel pemerintah bukan tanda yang bisa diabaikan. Ketika aturan dilanggar, tindakan penertiban akan kembali dilakukan.
Bagi pelaku usaha, pesannya sederhana: menjalankan roda bisnis membutuhkan lebih dari sekadar mesin yang menyala dan produk yang terjual. Ada legalitas dan kepatuhan yang harus berjalan bersamaan.
Penulis:Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Liputan Langsung dan keterangan lapangan dalam penindakan Satpol PP Kabupaten Indramayu
