Sebuah Bungkusan, Seorang Bayi, dan Pagi yang Mengubah Suasana Kebun Beber

Foto: Humas Polres Majalengka

Kerikil.id | Majalengka – Pagi itu, Parta sedang menjalani rutinitasnya sebagai buruh tani. Ia mencari rumput di kawasan perkebunan Blok Manis, Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Namun, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (1/9/2026), langkahnya terhenti. Di tengah kawasan kebun, ia menemukan sesuatu yang tidak pernah disangka sebelumnya: seorang bayi laki-laki yang ditinggalkan dalam kondisi masih hidup.

Bacaan Lainnya

Bayi tersebut ditemukan dalam keadaan tubuh berlumuran darah dan terbungkus kain berupa rok perempuan berwarna hitam.

Parta, warga yang saat itu berada di lokasi, kemudian membawa bayi tersebut ke rumahnya. Ia membersihkan tubuh bayi sebelum melaporkan penemuan itu kepada Ketua RT setempat, Tasinnah, serta perangkat Desa Randegan Wetan, Kadnawi.

Bayi kemudian dibawa ke Puskesmas Panongan, Kecamatan Jatitujuh, untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan, bayi diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan panjang sekitar 44 sentimeter dan berat 2,1 kilogram.

Penemuan itu selanjutnya menjadi perhatian kepolisian. Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang meninggalkan bayi tersebut dan bagaimana peristiwa itu terjadi.

Dari penyelidikan, polisi mengarah kepada seorang remaja berinisial S yang masih berusia 16 tahun dan berada di wilayah Kecamatan Jatitujuh.

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 05.00 WIB. S mengalami sakit pada bagian perut sebelum akhirnya melahirkan seorang bayi laki-laki dengan bantuan seorang temannya.

Setelah proses persalinan, bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan pakaian, termasuk rok perempuan berwarna hitam. Sekitar pukul 06.30 WIB, bayi dibawa ke kawasan perkebunan di Desa Beber dan kemudian ditinggalkan di lokasi tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, di antaranya rok perempuan berwarna hitam yang digunakan sebagai alas atau pembungkus serta surat keterangan hasil pemeriksaan medis.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Majalengka.

“Pelaku telah diamankan dan saat ini masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka,” kata Aldy.

Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian menerapkan Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai penelantaran seseorang atau anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Namun, karena yang bersangkutan masih berusia 16 tahun, proses hukum juga memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk latar belakang dan kronologi secara menyeluruh. Pada saat yang sama, penanganan terhadap bayi dan anak yang terlibat dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak.

Peristiwa di sebuah kebun yang semula menjadi bagian dari rutinitas seorang buruh tani itu akhirnya membuka persoalan yang jauh lebih besar. Sebuah penemuan sederhana pada pagi hari membawa aparat pada perkara yang melibatkan kehidupan seorang bayi sekaligus seorang anak yang harus berhadapan dengan proses hukum.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Humas Polres Majalengka, Diolah Redaksi

 

Pos terkait