Kerikil.id | Indramayu — Bagi masyarakat, ukuran pemerintahan bukan sekadar apakah kantor-kantor pemerintah tetap buka. Yang lebih penting adalah apakah setiap urusan yang menyangkut kepentingan publik benar-benar bergerak dan keputusan pimpinan diterjemahkan menjadi pekerjaan.
Pertanyaan itu kembali muncul setelah Bupati Indramayu Lucky Hakim mengungkapkan bahwa sebagian besar disposisi yang ia delegasikan kepada Wakil Bupati Syaefudin selama menjalankan pemerintahan disebut tidak terlaksana.
Lucky menyebut, dari hampir 80 disposisi yang pernah diberikan kepada wakilnya, sekitar 90 persen di antaranya tidak dilaksanakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Lucky saat ditemui awak media di Gedung DPRD Indramayu, Selasa (29/9/2026), ketika menjawab pertanyaan mengenai tata kelola pemerintahan di tengah persoalan hukum yang kini dihadapi Syaefudin.
“Semua disposisi yang saya berikan kepada Pak Wabup itu ada sekitar hampir 80. Disposisi memang tidak semua dilaksanakan, 90 persen tidak dilaksanakan oleh Pak Wabup,” kata Lucky.
Namun, menurut Lucky, kondisi tersebut tidak sampai membuat roda pemerintahan Kabupaten Indramayu berhenti. Tugas-tugas yang tidak berjalan melalui pendelegasian kepada wakil bupati kemudian dialihkan kepada pejabat atau perangkat daerah lain.
Dengan pola tersebut, Lucky mengatakan pelayanan dan pekerjaan pemerintahan tetap dapat berjalan.
“Tapi kan bisa didelegasikan kembali,” ujarnya.
Bukan Sekadar Soal Hubungan Bupati dan Wakil Bupati
Pernyataan mengenai puluhan disposisi yang tidak berjalan bukan semata persoalan hubungan kerja antara kepala daerah dan wakilnya. Di balik sebuah disposisi pemerintahan biasanya terdapat urusan yang harus ditindaklanjuti, mulai dari koordinasi antarinstansi hingga persoalan masyarakat yang membutuhkan keputusan.
Karena itu, publik memiliki alasan untuk bertanya ketika sebuah tugas tidak berjalan sesuai pendelegasian, siapa yang memastikan pekerjaan tersebut tetap selesai dan tidak berhenti di meja birokrasi?
Lucky memastikan persoalan tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Ia juga menyebut persoalan hukum yang menjerat Syaefudin merupakan perkara yang terpisah dari jalannya pemerintahan saat ini.
“Saya lihat bahwa sebenarnya ini kasus terpisah. Itu lebih ke arah personalnya, tapi kewabupannya tidak ada masalah,” kata Lucky.
Di sisi lain, Syaefudin saat ini menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Kejati Jawa Barat menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut ketika ia sebelumnya menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
Syaefudin kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg.
Artinya, proses hukum terhadap Syaefudin masih berjalan dan status tersangka tersebut masih menjadi bagian dari proses yang sedang diuji melalui mekanisme hukum.
Bagi masyarakat Indramayu, persoalan yang lebih dekat adalah memastikan pemerintahan tetap bekerja. Sebab, pergantian jalur disposisi, koordinasi antarpejabat, maupun persoalan politik dan hukum di tingkat elite pada akhirnya tidak boleh membuat pelayanan publik kehilangan arah.
Di situlah ukuran tata kelola pemerintahan sesungguhnya diuji bukan hanya seberapa banyak disposisi yang diterbitkan, tetapi seberapa jauh keputusan tersebut benar-benar berubah menjadi pekerjaan yang selesai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Pernyataan Bupati Indramayu Lucky Hakim
