Kerikil.id | Bandung – Di balik gemerlap semu kehidupan malam di wilayah Selatan Kabupaten Garut, tersimpan sebuah kisah pilu tentang perjuangan seorang ibu muda yang berujung petaka. DF, seorang wanita yang harus menelan pahitnya perceraian, terjebak dalam lingkaran setan perdagangan orang (TPPO) akibat himpitan ekonomi yang mencekik.
Sebagai ibu tunggal, DF memikul beban berat untuk menghidupi dua buah hatinya yang masih sangat kecil, si sulung yang baru berusia 4 tahun dan si bungsu yang masih bayi berumur 9 bulan. Desakan kebutuhan hidup memaksanya mencari pekerjaan apa saja demi menyambung nyawa keluarganya. Namun, harapan untuk mendapatkan penghidupan yang layak justru berubah menjadi mimpi buruk yang traumatis.
Kisah DF menjadi sangat menyayat hati karena sebuah fakta ironis yang diungkap oleh pihak kepolisian. Saat DF dipaksa melayani pria hidung belang di sebuah tempat tertutup di Kecamatan Cikelet, anak sulungnya yang berusia 4 tahun ternyata berada di lokasi yang sama. Bocah polos itu berada sangat dekat dengan ruang di mana ibunya sedang dieksploitasi secara seksual. Sementara itu, bayinya yang berusia 9 bulan terpaksa ia titipkan kepada sang mantan mertua sebelum ia dijemput dari Bandung.
Polisi mengungkap bahwa DF dijebak dengan iming-iming pekerjaan sebagai staf pembersih (office boy) dan pemandu lagu (lady companion). Alih-alih mendapat upah halal, ia justru disekap dan dipaksa melayani nafsu pria asing dengan tarif Rp 400.000 per layanan. Ironisnya, uang hasil keringat dan penderitaannya itu tidak pernah ia nikmati secara utuh karena langsung dikuasai oleh jaringan pelaku yang memanfaatkannya demi keuntungan ekonomi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Jum’at (9/10/2026) menjelaskan bahwa operasi ini berhasil membongkar praktik eksploitasi yang terjadi di wilayah Selatan Kabupaten Garut setelah kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kekejaman ini. Mirisnya, jaringan ini melibatkan berbagai usia, mulai dari pemilik tempat paruh baya berinisial E.M. (36), perekrut muda C.K. (19), hingga seorang remaja di bawah umur, V.N. (17), yang kini berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kini, proses hukum sedang berjalan untuk menjerat para pelaku dengan undang-undang perlindungan anak dan TPPO. Namun bagi DF, luka psikologis dan bayang-bayang trauma di hadapan anaknya tentu membutuhkan waktu yang jauh lebih lama untuk disembuhkan. Pihak kepolisian memastikan saat ini fokus utama adalah memberikan perlindungan menyeluruh serta pendampingan psikologis bagi DF dan anak-anaknya guna memulihkan masa depan mereka yang sempat dirampas.
Adapun barang bukti yang telah diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam serta dua unit telepon genggam, masing-masing merek Infinix Hot 30i berwarna hitam dan Itel City 100 berwarna biru tua.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang berpotensi menjerumuskan seseorang ke dalam praktik eksploitasi.
Kepolisian terus mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari praktik tersebut, serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi Kerikil.id
Sumber : Bid Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi
