Terbakar Sakit Hati, Remaja di Garut Tembak Mata Teman Sendiri dengan Airgun

Foto : Dok Bid Humas Polda Jabar

Kerikil.id | Garut – Di balik suasana tenang sebuah vila di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, sebuah malam keakraban berujung petaka. Hanya karena merasa diabaikan dalam pergaulan, MH, seorang remaja berusia 19 tahun, tega mengarahkan moncong senjata airgun dan menembak mata seorang pelajar hingga terluka parah.

Peristiwa kelam ini terjadi pada Sabtu malam, 26 September 2026. Awalnya, MH berniat bergabung dengan kelompok pertemanan korban. Namun, alih-alih mendapat sambutan hangat, MH justru merasa dikucilkan dan diabaikan. Rasa sakit hati yang mendalam itu berubah menjadi amarah tak terkendali. MH nekat melepaskan tembakan airgun secara membabi buta ke berbagai arah. Malangnya, salah satu peluru melesat tepat mengenai kelopak mata kiri korban.

Bacaan Lainnya

Pascakejadian, korban sempat menyembunyikan trauma yang dialaminya. Kepada pihak keluarga, ia berbohong dan mengaku luka di matanya akibat terbentur bola saat bermain. Namun, rahasia itu runtuh di meja operasi.

Tim medis yang memeriksa korban terkejut saat menemukan sebutir proyektil peluru masih bersarang di dalam area mata kiri pelajar tersebut. Sadar tidak bisa lagi mengelak dari kenyataan medis yang mengerikan, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan tragedi penembakan yang sebenarnya kepada keluarga.

Mendengar pengakuan mengejutkan tersebut, pihak keluarga langsung melapor ke polisi. Tim Satreskrim Polres Garut bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan MH yang sempat melarikan diri.

Pelarian MH berakhir pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Polisi meringkus tersangka tanpa perlawanan di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Cilawu. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa tersangka kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Garut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengorek keterangan lebih dalam dari tersangka. Selain mendalami kronologi lengkap malam berdarah tersebut, polisi juga fokus menelusuri dari mana remaja berusia 19 tahun ini bisa memegang senjata berbahaya.

“Berdasarkan keterangan awal tersangka, airgun tersebut diduga berasal dari barang gadaian,” ujar Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, Minggu (11/10/2026).

Meski MH berdalih senjata tersebut adalah barang gadaian, AKBP Niko menegaskan bahwa penyidik tidak akan percaya begitu saja. Polisi terus melakukan pendalaman intensif untuk memastikan asal-usul otentik serta kepemilikan sah senjata tersebut guna menuntaskan proses penyidikan hukum yang sedang berjalan.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi Kerikil.id
Sumber : Bid Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi

Pos terkait