Polisi Sita 300 Butir Tramadol dari Tangan Pengedar di Bogor Barat 

Dok. Bid Humas Polda Jabar

Kerikil.id | Bogor – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap seorang pria berinisial F (30) karena diduga mengedarkan 300 butir obat keras jenis Tramadol di Kampung Pilar, Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jumat (16/10/2026). Penangkapan ini merupakan bagian dari target Operasi Antik Lodaya 2026 yang digelar Polda Jawa Barat untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan Obat Keras Tertentu (OKT).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa penindakan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi obat ilegal di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Menindaklanjuti informasi warga, tim operasional langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Petugas kemudian mencurigai seorang pria dan melakukan penggeledahan,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 300 butir obat keras jenis Tramadol siap edar dan satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasoknya.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa Operasi Antik Lodaya 2026 akan terus digencarkan secara masif di seluruh wilayah hukum Polda Jabar guna memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi Kerikil.id
Sumber : Bid Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi

Pos terkait