Kerikil.id | Jakarta – Suasana belajar yang seharusnya dipenuhi tawa anak-anak mendadak berubah menjadi penuh kecemasan setelah sebuah pesan ancaman bom menyasar SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Berkat respons cepat aparat kepolisian, situasi berhasil diamankan dan terduga penyebar pesan teror berinisial MY (34) akhirnya ditangkap.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius aparat keamanan. Tim gabungan langsung melakukan penyisiran menyeluruh di lingkungan sekolah untuk memastikan keselamatan para siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin (13/7/2026), mengatakan terduga pelaku telah diamankan tidak jauh dari lokasi sekolah.
“Kegiatan teror yang terjadi, untuk pelaku satu orang inisial MY, alamat di sekitar lokasi kejadian sekolah, sudah diamankan,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.
Menurutnya, hingga kini penyidik masih mendalami motif di balik penyebaran pesan ancaman tersebut. Polisi belum menyimpulkan tujuan pelaku dan masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
“Masih dalam pendalaman penyidik terkait tujuan dan motif dari yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara itu, selama kurang lebih empat jam, tim gabungan melakukan penyisiran di seluruh area sekolah guna memastikan tidak ada bahan peledak ataupun benda berbahaya yang dapat mengancam keselamatan warga sekolah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan bom maupun benda mencurigakan di lokasi. Meski demikian, proses penyisiran dilakukan secara menyeluruh sesuai prosedur untuk memberikan kepastian bahwa lingkungan sekolah benar-benar aman.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap ancaman terhadap fasilitas pendidikan harus ditangani secara serius. Sekolah merupakan ruang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang, sehingga segala bentuk ancaman yang menimbulkan kepanikan tidak dapat dianggap sebagai tindakan sepele.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan terduga pelaku untuk mengungkap motif, latar belakang, serta kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus penyebaran pesan teror tersebut.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Keriki.id
Sumber: Humas Polri,Diolah Redaksi
Foto: Humas Polri











