Kerikil.id | Indramayu – Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan lima anggota satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi perhatian. Ahli waris korban secara resmi mengajukan surat pengaduan kepada Kapolres Indramayu dengan harapan penyidik menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut muncul dalam fakta persidangan, Senin (3/8/2026).
Surat pengaduan tersebut diajukan oleh Efendi, kuasa hukum H. Muhaemin bin H. Toyib (67), yang merupakan adik kandung sekaligus ahli waris almarhum H. Sachroni, salah satu korban dalam peristiwa yang terjadi pada 29 Agustus 2025 itu.
Menurut Efendi, langkah hukum tersebut ditempuh setelah muncul sejumlah keterangan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu yang, menurut pihak keluarga, perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut dua terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, telah diproses secara hukum. Ririn dijatuhi pidana mati, sedangkan Priyo Bagus Setiawan divonis penjara seumur hidup. Meski demikian, keluarga korban menilai penanganan perkara belum sepenuhnya tuntas apabila dugaan keterlibatan pihak lain belum ditelusuri.
“Berdasarkan keterangan terpidana Priyo Bagus Setiawan di persidangan, terungkap ada keterlibatan nama-nama lain yaitu Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko,” ujar Efendi kepada awak media.
Dalam pengaduannya, kuasa hukum keluarga menyampaikan sejumlah informasi yang disebut sebagai petunjuk dan meminta penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun informasi yang disampaikan antara lain berupa rekaman CCTV dari sebuah toko bangunan yang disebut memperlihatkan seorang pria memasuki rumah korban pada pagi hari 29 Agustus 2025, kesaksian seorang warga mengenai kedatangan seseorang bernama Yoga bersama beberapa rekannya sebelum kejadian, serta keterangan dua saksi lain yang mengaku melihat sebuah mobil berwarna hitam terparkir di depan rumah korban pada malam sebelum peristiwa terjadi.
Pihak keluarga berharap seluruh informasi tersebut dapat menjadi bahan penyelidikan lanjutan sehingga apabila ditemukan alat bukti yang cukup, seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami ingin semua yang terlibat diseret ke hukum demi keadilan yang tuntas bagi almarhum dan keluarga,” kata Efendi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Indramayu mengenai tindak lanjut atas surat pengaduan tersebut maupun mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan oleh kuasa hukum keluarga korban.
Sesuai prinsip asas praduga tak bersalah, nama-nama yang disebut dalam pengaduan tersebut belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses penyidikan, penetapan tersangka, maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menewaskan lima anggota keluarga dan sempat menggemparkan masyarakat Indramayu. Keluarga korban berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara menyeluruh, profesional, dan transparan demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan.
Penulis:Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Keterangan Kuasa Hukum H. Muhaemin bin H. Toyib, efendi Via Tlp











