Hak Jawab – Hak Koreksi
HAK JAWAB
Kerikil.id menghormati hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketentuan
- Permohonan hak jawab diajukan secara tertulis.
- Pemohon wajib mencantumkan nama lengkap, identitas, alamat, nomor telepon, dan email yang dapat dihubungi.
- Sertakan tautan berita yang dipersoalkan beserta bagian yang dianggap tidak tepat.
- Hak jawab harus berisi fakta atau klarifikasi dan tidak mengandung unsur penghinaan, fitnah, ujaran kebencian, maupun pelanggaran hukum.
- Redaksi akan memverifikasi permohonan sebelum dipublikasikan.
- Hak jawab yang memenuhi ketentuan akan dimuat secara proporsional sesuai kebijakan redaksi dan ketentuan Dewan Pers.
HAK KOREKSI
Kerikil.id memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan koreksi apabila terdapat kekeliruan data, fakta, nama, jabatan, angka, lokasi, foto, atau informasi lain dalam pemberitaan.
Tata Cara Pengajuan
- Kirim permohonan melalui email resmi redaksi.
- Cantumkan tautan berita yang dimaksud.
- Jelaskan bagian yang harus diperbaiki disertai data pendukung.
- Redaksi akan melakukan verifikasi dan memperbaiki berita apabila ditemukan kekeliruan.
- Setiap perubahan substansial dapat disertai catatan pembaruan pada berita sebagai bentuk transparansi kepada pembaca.



