Kerikil.id | Bandung – Pengungkapan kasus pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak oleh Direktorat Siber Polda Jawa Barat tidak berhenti pada penetapan tersangka. Di tengah proses hukum yang berjalan, kepolisian juga menyiapkan pendampingan medis dan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban untuk mencegah dampak trauma berkepanjangan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan penanganan korban dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga. Pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan hak dan keselamatan anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
“Guna memastikan para korban mendapatkan penanganan medis dan mental yang tepat, jajaran kepolisian langsung membangun sinergi lintas lembaga. Pendampingan psikologis disiapkan agar masa depan anak-anak yang menjadi korban dapat terselamatkan dari trauma berkepanjangan,” kata Hendra, Senin (31/8/2026).
Menurut Hendra, Ditres Siber Polda Jabar terus berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO) dalam penanganan korban. Koordinasi tersebut diarahkan agar proses penegakan hukum berjalan beriringan dengan pemulihan kondisi korban.
Dalam perkara yang diungkap sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka diamankan di sejumlah wilayah berbeda setelah penyidik melakukan penelusuran terhadap tujuh laporan polisi model A.
Hendra menyebut para tersangka dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar sesuai ketentuan hukum yang diterapkan penyidik.
Namun, dalam pemberitaan mengenai perkara yang melibatkan anak, kepolisian dan media memiliki tanggung jawab untuk memastikan identitas korban tidak terungkap. Perlindungan tersebut penting agar anak tidak kembali mengalami tekanan sosial maupun psikologis akibat perkara yang sedang diproses.
Hendra juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap anak dapat muncul dari berbagai lingkungan. Karena itu, keluarga dan masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam mengenali perubahan perilaku anak serta menciptakan ruang yang aman untuk menyampaikan keluhan atau pengalaman yang dialaminya.
“Eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat keji. Kami berharap seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serta perlindungan penuh kepada anak-anak dari ancaman predator seksual di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Selain penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, upaya pemulihan korban menjadi perhatian agar anak dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan memperoleh dukungan yang dibutuhkan.
Polda Jabar menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, pendampingan terhadap korban diharapkan dapat membantu mereka melewati proses pemulihan tanpa harus kehilangan hak atas perlindungan dan masa depan yang layak.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi











