Teknologi AI Disalahgunakan, Polda Jabar Bongkar Modus Manipulasi Foto Anak Jadi Konten Asusila

Foto: Bid Humas Polda Jabar
banner 468x60

Kerikil.id | Bandung – Teknologi kecerdasan buatan (AI) yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan justru disalahgunakan dalam kasus dugaan eksploitasi seksual anak. Polda Jawa Barat mengungkap adanya modus manipulasi foto anak menggunakan AI untuk menghasilkan konten bermuatan asusila, yang menjadi bagian dari perkara pornografi dan eksploitasi anak lintas wilayah.

Kasus tersebut terungkap setelah Subdit Siber Polda Jabar menerima laporan dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) melalui Cyber Tipline. Laporan dari perusahaan teknologi Google itu berkaitan dengan sejumlah akun yang terdeteksi menyimpan materi eksploitasi seksual anak sejak awal Mei 2026.

Wakil Direktur Siber Polda Jabar AKBP Mujiyanto mengatakan, penyidik menemukan sejumlah cara yang diduga digunakan para pelaku untuk memperoleh dan mengolah materi bermuatan eksploitasi seksual anak.

Salah satu modus yang ditemukan adalah mengambil foto anak dari internet, kemudian memanipulasinya menggunakan teknologi AI dengan menggabungkan foto tersangka sehingga menghasilkan video bermuatan pelecehan seksual.

Selain manipulasi digital, penyidik juga menemukan dugaan tindakan perekaman dan pemotretan secara diam-diam terhadap bagian sensitif anak. Aktivitas tersebut, menurut kepolisian, dilakukan di lingkungan yang dekat dengan korban, termasuk lingkungan keluarga dan tempat kerja.

“Modus para pelaku di antaranya mengunduh foto anak dari internet, lalu mengeditnya menggunakan teknologi AI dengan menggabungkan foto tersangka hingga menjadi video bermuatan pelecehan seksual,” ujar Mujiyanto, Senin (31/8/2026).

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan penyebaran materi yang sudah ada. Teknologi manipulasi gambar juga berpotensi digunakan untuk menciptakan konten seksual palsu yang menampilkan wajah atau tubuh anak.

Dalam penggerebekan di sejumlah lokasi, polisi menyita lebih dari 20 barang bukti elektronik. Di antaranya berupa telepon seluler, flashdisk, kartu seluler, akun media sosial hingga private server yang diduga digunakan untuk menyimpan berbagai berkas elektronik.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengurai lebih jauh aktivitas jaringan dan keterkaitan para pihak yang terlibat. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap data elektronik yang ditemukan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan, penanganan perkara tidak berhenti pada penindakan terhadap tersangka. Perlindungan dan pemulihan korban juga menjadi perhatian dalam proses penanganan kasus.

Polda Jabar berkoordinasi dengan unit terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan, termasuk dukungan psikologis. Langkah tersebut penting mengingat kekerasan dan eksploitasi seksual dapat meninggalkan dampak serius terhadap kondisi korban.

Dari sisi hukum, para tersangka dalam perkara tersebut terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perkembangan teknologi membawa tantangan baru dalam perlindungan anak. Kemudahan mengakses, mengubah dan menyimpan materi digital dapat dimanfaatkan secara melawan hukum apabila tidak disertai pengawasan dan literasi digital yang memadai.

Polda Jabar mengimbau masyarakat, terutama keluarga, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak dan segera melapor apabila menemukan dugaan eksploitasi atau kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam pemberitaan perkara ini, identitas korban tidak diungkap untuk menjaga hak, keselamatan, dan masa depan anak sesuai prinsip perlindungan terhadap korban anak.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Bid Humas Polda jabar , Diolah Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *