Polisi Awasi Penyaluran 286 Ton Beras di Bongas, Warga Diminta Waspadai Pungli

Foto: Humas Polres Indramayu
banner 468x60

Kerikil.id | Indramayu-  Penyaluran bantuan pangan berupa beras di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, mendapat pengawasan dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Indramayu, Rabu (9/9/2026).

Pengawasan dilakukan di delapan desa untuk memastikan bantuan yang bersumber dari Bulog tersebut diterima keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai ketentuan, sekaligus mengantisipasi adanya pungutan liar maupun potongan selama proses penyaluran.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Bantuan yang disalurkan merupakan alokasi periode Juli hingga September 2026. Setiap KPM memperoleh 30 kilogram beras untuk tiga bulan tersebut.

Jika mengacu pada data penerima di delapan desa, total bantuan yang disalurkan mencapai 285.810 kilogram atau sekitar 285,8 ton beras kepada 9.527 KPM.

Jumlah penerima tersebut tersebar di Desa Bongas sebanyak 1.094 KPM, Cipaat 1.528 KPM, Cipedang 1.114 KPM, Kertajaya 1.466 KPM, Kertamulya 1.029 KPM, Margamulya 1.514 KPM, Plawangan 487 KPM, dan Sidamulya sebanyak 1.295 KPM.

Petugas melakukan pengecekan langsung di sejumlah kantor desa yang menjadi lokasi penyaluran. Selain melihat proses distribusi, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan pungutan dalam penyaluran bantuan pemerintah.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran bantuan.

“Bansos diberikan pemerintah secara gratis. Tidak boleh ada potongan nilai bantuan maupun biaya administrasi dalam proses penyalurannya,” kata Arwin.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang menawarkan bantuan atau menjanjikan kemudahan memperoleh bantuan dengan meminta sejumlah uang maupun imbalan.

Menurut Arwin, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi bantuan yang diterimanya. Jika ditemukan indikasi pungutan, pemotongan bantuan, atau dugaan pelanggaran lainnya, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Apabila masyarakat menemukan indikasi pungli, pemotongan bantuan, atau tindakan melanggar hukum lainnya, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyampaikan, masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dapat memanfaatkan saluran pengaduan kepolisian.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp “Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu” di nomor 0819-9970-0110, atau melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

Pengawasan tersebut diharapkan tidak hanya memastikan beras sampai kepada penerima yang berhak, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut menjaga agar bantuan sosial tidak dibebani pungutan ataupun kepentingan pihak tertentu.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Humas Polres Indramayu, diolah Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *