banner 728x250
News  

Dua Kali Sidang Praperadilan MI Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa

Dua Kali Sidang Praperadilan MI Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa

banner 120x600
banner 468x60

Kerikil.id, Indramayu –  Implikasi terhadap Asas Peradilan Cepat dan Kepastian Hukum Pemohon berinisial MI terhadap Polres Indramayu cq. Unit IV PPA Satreskrim Polres Indramayu kembali mengalami penundaan. Permohonan ini diajukan melalui kuasa hukum Muhammad Ainun Najib Surahman, S.H., LL.M., Anggi Saputra, S.H., LL.M., dan Yusuf Agung Purnama, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Anas & Partners.

Penundaan tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (13/10/2025) lantaran perwakilan pihak Termohon belum dapat menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon. Pihak Termohon kemudian meminta waktu tambahan hingga sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 14 Oktober 2025.

banner 325x300

Sebelumnya, sidang perdana juga tertunda akibat ketidakhadiran pihak Termohon. Dengan demikian, penundaan kali ini merupakan yang kedua dalam proses praperadilan tersebut.

Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Ainun Najib Surahman, S.H., LL.M., mengungkapkan kekecewaannya terhadap penundaan tersebut. Menurutnya, ketidaksiapan pihak Termohon menunjukkan lemahnya itikad baik dalam menghormati proses hukum.

“Sidang sebelumnya ditunda karena Termohon tidak hadir. Kini hadir, tetapi belum siap dengan jawaban. Ini menimbulkan kesan bahwa proses hukum tidak dijalankan secara profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Anggi Saputra, S.H., LL.M., menyatakan bahwa dengan waktu yang telah diberikan oleh Majelis Hakim, seharusnya pihak Polres telah menyiapkan tanggapan hukum.

“Permohonan ini telah diterima sejak 22 September 2025. Waktu lebih dari tiga minggu sudah lebih dari cukup untuk menyusun jawaban. Penundaan ini jelas memperlambat jalannya praperadilan,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Yusuf Agung Purnama, S.H., M.H., menilai bahwa penundaan berulang kali dari pihak Termohon mengarah pada dugaan penguluran waktu agar permohonan praperadilan dinyatakan gugur.

“Ada indikasi bahwa Polres Indramayu sengaja menunda agar pokok perkara lebih dulu disidangkan. Jika itu terjadi, maka praperadilan otomatis gugur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelasnya.

Diketahui, permohonan praperadilan ini diajukan oleh Pemohon MI sebagai bentuk keberatan terhadap tindakan penyidik Polres Indramayu Unit IV PPA Satreskrim yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Permohonan tersebut menyoroti aspek keabsahan tindakan penyidikan dan penetapan status hukum Pemohon.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *