Kerikil.id, Indramayu – Adanya rencana pengosongan dan pembongkaran Pasar Wanguk Desa Kedungwungu Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu kembali mendapat penolakan dari para pedagang.
Pemerintah Desa Kedungwungu sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran pengosongan kios sebagai tindak lanjut rencana revitalisasi pasar desa yang merupakan aset pemerintah desa. Surat bernomor 141.1/005/Ds.2026/1/2026 itu berisi imbauan agar seluruh pedagang mengosongkan kios per 23 Januari 2026 pukul 14.00 WIB.
Sempat terjadi ketegangan disaat 1 unit alat berat datang dan hendak diturunkan di depan kantor Kuwu Kedungwungu. Puluhan pedagang langsung berduyun-duyun mendatanginya serta meminta agar alat berat tersebut tidak diturunkan. Situasi pun mereda setelah mobil pengangkut alat berat pergi meninggalkan lokasi.
Suasana kembali memanas saat dilakukan mediasi antara perwakilan pedagang dan Kuwu Kedungwungu di aula kantor Desa Kedungwungu, Jum’at (23/1/2026). Pedagang tetap bersikukuh menolak rencana pembongkaran pasar.

Edi Winata, salah seorang pedagang menuturkan, pada prinsipnya para pedagang pasar Wanguk tidak menolak adanya rencana pembangunan pasar selama mekanismenya ditempuh dengan benar.
“Kami masih tetap berpatokan pada Perdes lama tahun 2010 dimana kontrak untuk penggunaan kios pasar berlaku hingga tahun 2030. Kalau pun nanti pasar akan dibangun kembali, ya nanti menunggu sampai kontrak selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Sahrudin Baharsyah, Kuwu Kedungwungu menegaskan, pengosongan kios sesuai dengan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset Desa. Menurutnya, revitalisasi diperlukan untuk meningkatkan fungsi pasar sekaligus menambah pendapatan desa.
“Kami hanya menjalankan aturan sesuai dengan hasil musyawarah yang sudah disepakati bersama antara Pemdes, BPD serta perwakilan dari masyarakat dan pedagang,” tukasnya.
Mediasi pun akhirnya kembali menemukan jalan buntu. Kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendirian masing – masing.
(Red)


















