Kerikil.id | Jakarta – Kekhawatiran pengendara saat menyadari dompet tertinggal atau Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak terbawa kini mulai terjawab. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan SIM digital, sebuah layanan berbasis aplikasi yang memungkinkan masyarakat menyimpan dan menunjukkan SIM langsung dari ponsel pintar.
Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital yang terus dikembangkan Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, praktis, dan mudah diakses. Dengan hadirnya SIM digital, pengendara tidak lagi harus bergantung sepenuhnya pada kartu fisik ketika membutuhkan bukti legalitas berkendara.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui App Store untuk pengguna iPhone atau Play Store bagi pengguna Android.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna hanya perlu melakukan registrasi singkat dan memasukkan nomor SIM yang dimiliki. Sistem Korlantas kemudian akan melakukan verifikasi otomatis berdasarkan basis data yang terintegrasi. Jika data sesuai, SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan di akun pengguna.
Menariknya, aplikasi ini tidak hanya menampung satu jenis SIM. Pemilik SIM A, SIM C, maupun kategori lainnya dapat mengintegrasikan seluruh dokumen izin mengemudinya dalam satu aplikasi.
Bagi banyak pengendara, fitur ini menjadi solusi praktis. Selain mengurangi risiko kehilangan kartu fisik, SIM digital juga mempermudah proses pemeriksaan di jalan.
Karena telah memiliki dasar hukum yang sah, masyarakat tidak perlu ragu saat menunjukkan SIM digital kepada petugas. Petugas dapat langsung memeriksa dan memvalidasi keaslian dokumen elektronik tersebut melalui aplikasi yang digunakan.
Kehadiran layanan ini menunjukkan bagaimana teknologi mulai mengubah wajah pelayanan kepolisian. Dari yang sebelumnya identik dengan dokumen fisik, kini legalitas berkendara dapat diakses hanya dalam genggaman tangan.
Bagi pengendara yang sering terburu-buru berangkat bekerja atau bepergian, SIM digital bukan sekadar fitur baru, melainkan rasa tenang bahwa izin mengemudi tetap dapat ditunjukkan kapan saja selama ponsel berada di tangan.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Sumber: Korlantas Polri,Diolah redaksi







