banner 728x250

Advokat Ruslandi Jadi Kuasa Hukum Alvian Maulana Sinaga

Advokat Ruslandi Jadi Kuasa Hukum Alvian Maulana Sinaga

banner 120x600
banner 468x60

Kerikil, INDRAMAYU – Kasus pembunuhan sadis yang menghebohkan warga Indramayu akhirnya memasuki babak baru. Alfian Maulana Sinaga, tersangka utama yang sempat buron dan menjadi viral di media sosial, berhasil ditangkap polisi setelah dua minggu dalam pelarian dan ahirnya dibekuk Polisi gabungan di NTB. Kini, ia resmi menunjuk Advokat Ruslandi, SH sebagai penasehat hukumnya.

Seperti diketahui, Bripda Alvian Maulana Sinaga (23), merupakan mantan polisi di Polres Indramayu, Jawa Barat, yang membunuh dan membakar pacarnya, Putri Apriyani (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Alfian mengakhiri hidup pacarnya di indekos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu,9 Agustus 2025.Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga, Polres Indramayu langsung menurunkan tim Inafis di lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti.

banner 325x300

Menurut keterangan saksi, pada malam kejadian sempat terjadi percekcokan antara Alfian Sinaga dan korban. Perselisihan tersebut berujung pada tindak kekerasan hingga akhirnya Putri Apriliyani kehilangan nyawa. Warga yang melihat kebulan asap langsung bergerak ke lokasi kejadian dan menemukan korban sudah tergeletak dengan kondisi muka terbakar dan selanjutkan saksi melaporkan peristiwa tersebut ke aparat kepolisian.

Kejadian itu sontak menggemparkan masyarakat. Dalam hitungan jam, foto dan video dari lokasi kejadian menyebar cepat di media sosial, membuat kasus ini menjadi viral.

*Bripka Alfian Maulana Sinaga Sempat Jadi Buronan*

Pasca kejadian, Alfian Sinaga melarikan diri. Polisi pun segera menetapkannya sebagai tersangka dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO)hingga penetapan putusan pemberhentian dengan tidak hormat(PDTH)sebagaianggota Polri. Selama dua minggu, keberadaan Alfian menjadi misteri hingga akhirnya aparat kepolisian berhasil melacak dan menangkapnya bekerja sama dengan Satreskrim Polres Dompu NTB,Sabtu, 23 Agustus 2025,di sebuah saung di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

*Advokat Ruslandi Ditunjuk sebagai Penasehat Hukum*

Setelah penangkapan, Penyidik menunjuk Advokat Ruslandi, untuk mendampingi proses hukumnya dan disetujui oleh Terperiksa Alfian Maulana Sinaga.
Ruslandi menegaskan kehadirannya bukan untuk membenarkan tindak pidana, melainkan memastikan proses hukum berjalan adil apalagi kasus ini termasuk katagori Pidana Berat.

“Setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak mendapat pendampingan. Kami hadir untuk memastikan hak-hak hukum tersangka tetap dijunjung, termasuk dalam proses penyidikan dan persidangan nanti. Hukum harus ditegakkan dengan adil, tanpa mengurangi hak siapa pun,” ujar Ruslandi. (***)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *