Site icon KERIKIL.ID

Alih fungsi Pustu Kedungwungu, Kadinkes : Bangunan Pustu Milik Daerah Harus Sesuai Mekanisme

Fhoto : Istimewa

Kerikil.id, Indramayu – Adanya polemik rencana alih fungsi Puskesmas Pembantu (Pustu) menjadi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Kedungwungu Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu yang berujung pada pengosongan fasilitas Pustu, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.

Pengosongan fasilitas Pustu itu disinyalir bisa menghambat masyarakat sekitar untuk memperoleh layanan kesehatan gratis dengan jarak yang tidak terlalu jauh.

Disampaikan Kadinkes Kabupaten Indramayu,  dr. H. Wawan Ridwan, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (28/3/2026), Pustu Kedungwungu dibangun untuk melayani masyarakat sekitar yang jika harus ke Puskemas Bugis jaraknya cukup jauh. Maka dari itu, Dinkes Indramayu tetap mempertahankan agar Pustu Kedungwungu tetap ada untuk  bisa melayani masyarakat.

“Beberapa waktu yang lalu Kuwu Kedungwungu bersurat ke Dinkes minta ijin untuk pembongkaran Pustu dan sudah kami balas bahwa keberadaan Pustu Kedungwungu masih dibutuhkan oleh masyarakat sekitar. Kalaupun Pustu itu akan dibongkar dengan alasan lahannya akan difungsikan untuk hal lain, maka harus ditempuh prosedurnya,” ujarnya

Menurutnya, Dinas Kesehatan dalam hal ini sebagai pengguna barang, karena Pustu Kedungwungu dibangun dengan dana APBD sehingga untuk membongkar atau mengalihfungsikan bangunan tersebut harus mendapat ijin dari Bupati melalui pengelola Barang Milik Daerah (BMD) dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu.

“Kami sudah perintahkan ke Kapus Bugis agar tetap melakukan pelayanan di Pustu Kedungwungu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuwu Desa Kedungwungu, H. Purwanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan belum  memberikan jawaban.

Saat ini, kondisi Pustu Kedungwungu sudah dalam keadaan kosong bahkan pagar dan pintu gerbang sudah tidak terpasang lagi. (Red)

Exit mobile version