Kerikil, Indramayu – Perkembangan kasus kematian Putri Apriyani (24) yang ditemukan tewas dalam keadaan terbakar di kamar kos Rifda 4 Desa Singajaya Kabupaten Indramayu beberapa waktu silam usai diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti secara menyakinkan melanggar etik Kepolisian oleh Bidang Propam Polda Jawa Barat, kini Polres Indramayu menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/26/VIII/2025/Reskrim disampaikan ciri – ciri dan keterangan dari Bripda Alvian Maulana Sinaga (23) dengn tinggi badan 167 cm, rambut bergelombang, bentuk tubuh sedang, kulit sawo matang, mata coklat, hidung kengkung dan bibir biasa dan juga dicantumkan fhoto wajahnya.
Juga dijelaskan status Bripda Alvian Maulana Sinaga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Putri Apriyani dengan tuduhan melanggar pasal 338 KHUP atau pasal 351 ayat (3) KHUP.
Menanggapi munculnya surat DPO atas nama Bripda Alvian Maulana Sinaga, Toni RM, kuasa hukum korban menghimbau, apabila menemukan keberadaan yang bersangkutan, agar segera menghubungi kantor Polsek/Polres/Polda terdekat. Atau bisa menghubungi nomer WA 081317175900.
“Orang ini sudah ditetapkan Tersangka kasus pembunuhan Putri Apriyani yang ditemukan tewas di kamar kost dengan penuh luka bakar pada Sabtu (9/8/2025). Penyidik Satreskrim Polres Indramayu sedang memburu orang ini. Silakan bagikan sebanyak-banyaknya,” pungkasnya. (Red)