banner 728x250
News  

Cari Kendaraan Sitaan Kini Semudah Kirim Pesan: Polda Jabar Luncurkan Hotline BB Ranmor

banner 120x600
banner 468x60

BANDUNG | Masyarakat yang kendaraannya menjadi barang bukti perkara hukum kini tak perlu lagi kebingungan mencari informasi. Polda Jawa Barat resmi membuka layanan hotline khusus untuk memudahkan pengecekan sekaligus pengajuan pinjam pakai barang bukti (BB) kendaraan bermotor.

Langkah ini menjadi terobosan pelayanan publik yang menekankan transparansi, kecepatan, dan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian atas status kendaraannya.

banner 325x300

Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan menjelaskan, layanan hotline tersebut dapat dihubungi melalui nomor 082320360649.

“Layanan ini kami hadirkan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi. Prosesnya dibuat jelas dan transparan, sehingga tidak perlu bingung atau khawatir,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Melalui layanan ini, masyarakat dapat langsung datang ke kantor polisi atau menghubungi call center dengan menyampaikan data kendaraan secara lengkap, meliputi, Jenis kendaraan, Nomor polisi, Nomor rangka (noka), Nomor mesin (nosin).

Data tersebut akan digunakan penyidik untuk menelusuri keberadaan kendaraan yang menjadi barang bukti.

Jika kendaraan berada di Mapolda, masyarakat akan diarahkan langsung untuk proses lebih lanjut. Namun apabila barang bukti berada di wilayah Polres, petugas akan menghubungkan masyarakat dengan penyidik setempat agar penanganan lebih cepat dan tepat sasaran.

Setelah itu, masyarakat dapat mengajukan pinjam pakai barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Hendra, inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang responsif dan humanis, sekaligus memberikan kepastian hukum tanpa berbelit-belit.

Dengan adanya hotline BB Ranmor ini, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari informasi kendaraan yang terkait perkara, sekaligus merasakan layanan kepolisian yang semakin terbuka, modern, dan berorientasi pada kebutuhan publik.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *