Kerikil – Jabar -| Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong bernilai fantastis akhirnya memasuki babak baru. Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan, yang menegaskan bahwa proses hukum kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus penggunaan cek yang ditolak bank karena saldo tidak mencukupi tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P-21,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 29 Juli 2025, dengan terlapor Rio Delgado Hassan. Ia diduga meminjam uang kepada korban dengan total mencapai Rp2 miliar.
Peristiwa tersebut berawal pada Oktober hingga November 2024, saat tersangka meminjam dana secara bertahap, masing-masing Rp800 juta dan Rp1,2 miliar. Sebagai bentuk pembayaran, tersangka menyerahkan cek dari salah satu bank swasta.
Namun, alih-alih dapat dicairkan, cek tersebut justru menjadi awal persoalan. Tersangka berulang kali meminta agar cek tidak dicairkan hingga melewati masa berlaku. Tak berhenti di situ, pada Juli 2025 tersangka kembali memberikan cek pengganti. Namun saat diajukan ke bank, cek tersebut ditolak karena saldo tidak mencukupi.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian besar hingga Rp2 miliar dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa enam orang saksi serta dua ahli, masing-masing dari bidang pidana dan perdata, guna memperkuat konstruksi perkara.
Setelah melalui rangkaian penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas perkara lengkap. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi untuk pelaksanaan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
“Rencananya tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan dalam waktu dekat,” tambah Hendra.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi keuangan, terutama yang melibatkan instrumen pembayaran seperti cek, guna menghindari risiko kerugian serupa.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diolah dari Humas Polda Jabar

