BOGOR | Upaya memperkuat fondasi pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Agama Republik Indonesia menyiapkan langkah strategis dengan menata ulang regulasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat sekaligus mendorong peningkatan mutu secara nasional.
Gagasan tersebut disampaikan Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an Direktorat Pesantren, Aziz Syafiuddin, dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (IGTKA) di Gedung IGTKA Ciampea, Kabupaten Bogor, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, regulasi LPQ yang selama ini masih berupa keputusan tingkat direktorat akan ditingkatkan menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA), bahkan berpotensi diperkuat pada level yang lebih tinggi. Langkah ini ditujukan untuk memperjelas tata kelola, memperkuat legalitas, dan memastikan keberlangsungan pendidikan Al-Qur’an di seluruh daerah.
Momentum Ramadan ditargetkan menjadi titik awal implementasi kebijakan tersebut, sekaligus sebagai simbol penguatan nilai spiritual dalam pengembangan sistem pendidikan keagamaan.
Rapat koordinasi itu juga menjadi ruang konsolidasi para pendidik untuk menyatukan visi. Ketua IGTKA Kabupaten Bogor, Maman, mengingatkan pentingnya soliditas guru dalam menghadapi perubahan kebijakan, sembari terus meningkatkan profesionalisme agar LPQ tetap menjadi garda depan pembentukan karakter anak sejak dini.
Penguatan sinergi turut ditekankan oleh jajaran Kemenag daerah yang menilai kolaborasi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci peningkatan kualitas program secara berkelanjutan.
Dukungan datang dari Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an Nasional melalui ketuanya, Saefudin Zuhri, yang menegaskan bahwa LPQ memiliki peran strategis tidak hanya dalam mengajarkan baca tulis Al-Qur’an, tetapi juga membangun akhlak, spiritualitas, dan wawasan kebangsaan generasi muda.
Sementara itu, anggota DPR RI Asep Wahyuwijaya menilai kontribusi LPQ sangat relevan dalam mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter dan berdaya saing.
Kegiatan juga diisi dengan munaqosyah dan wisuda guru Al-Qur’an oleh Timnas PMPAI sebagai bagian dari standarisasi kompetensi pendidik—sebuah langkah menuju pengakuan profesional guru LPQ di tingkat nasional.
Melalui forum ini, para pemangku kepentingan menegaskan komitmen bersama: menjadikan LPQ bukan sekadar tempat belajar membaca Al-Qur’an, tetapi pusat pembinaan generasi Qur’ani yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.(*)


















