banner 728x250
News  

Di Balik Kandang Besi Indramayu: Polda Jabar Selamatkan 14 Elang dari Nasib Kelam

banner 120x600
banner 468x60

BANDUNG |  Suara kepakan sayap yang seharusnya membelah langit justru terkurung di balik jeruji besi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik penyimpanan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi jenis burung elang di Kabupaten Indramayu.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Wirdhanto, perwakilan BKSDA Jawa Barat Agus K, serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Kamis (29/1/2026).

banner 325x300

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan MA bin Satori, warga Indramayu, yang diduga menyimpan, memiliki, dan memelihara berbagai jenis elang—satwa yang seharusnya bebas terbang di alam.

“Dari satu lokasi, kami menemukan 14 ekor burung elang yang disimpan dalam kondisi tidak layak,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 3 ekor elang glotok, 10 ekor elang alap jambul, dan 1 ekor elang tikus, lengkap dengan kandang besi serta perlengkapan pemeliharaan lainnya.

Yang membuat miris, kondisi satwa-satwa tersebut sangat memprihatinkan. Sebagian elang ditemukan mengalami luka pada kaki dan kepala, bahkan ada yang terserang katarak. Mayoritas elang juga diketahui masih berusia di bawah satu tahun, usia yang rentan untuk bertahan hidup di alam liar.

“Satwa ini dipelihara sekitar enam bulan dengan pola perawatan dan pemberian makan yang tidak sesuai. Tempatnya pun tidak higienis,” jelas Kombes Hendra.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Polda Jabar, BKSDA, dan Jaringan Satwa Indonesia, sekaligus membuka dugaan adanya jaringan perdagangan satwa ilegal, termasuk kemungkinan transaksi melalui media daring.

Seluruh burung elang yang berhasil diselamatkan kini diserahkan kepada BKSDA Jawa Barat untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi. Selanjutnya, satwa tersebut akan ditempatkan di penangkaran Kalianda, Lampung, sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Sementara itu, perwakilan BKSDA Jawa Barat, Agus K, menegaskan bahwa semua elang yang diamankan merupakan satwa dilindungi penuh oleh negara.

“Jenis-jenis ini tercantum dalam Permen LHK Nomor P.20 Tahun 2018. Tidak ada penangkaran elang yang memiliki izin resmi di Indonesia,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polda Jawa Barat menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan terhadap alam, demi memastikan elang simbol kebebasan dan keseimbangan ekosistem—kembali menguasai langit, bukan terkurung di balik kandang. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *