Kerikil.id | Jakarta – Di balik layar ponsel yang setiap hari menemani aktivitas anak-anak, ancaman besar kini diam-diam mengintai. Bukan hanya konten hiburan atau permainan digital, tetapi juga praktik judi online yang mulai menyasar generasi muda Indonesia melalui media sosial, game, hingga berbagai platform digital.
Pemerintah mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak diketahui masih berusia di bawah 10 tahun. Kondisi ini menjadi alarm serius di tengah pesatnya penggunaan teknologi digital oleh anak-anak dan remaja.
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, mengatakan persoalan judi online kini bukan lagi sekadar isu teknologi, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.
“Ini kenapa penting bagi kita membuka ruang diskusi dan menyampaikan bahwa masalah ini luar biasa besar. Pemerintah hadir, tapi kita tidak bisa sendiri. Literasi digital juga penting, tidak cukup hanya menutup akses atau melakukan takedown,” ujar Meutya dalam kegiatan Indonesia GO ID Menyapa bertema “Gaspol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online” di Medan, Sumatra Utara, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, judi online bukan sekadar permainan biasa, melainkan bentuk penipuan digital yang perlahan dapat merusak kehidupan masyarakat. Tidak sedikit keluarga yang kehilangan ketenangan hidup akibat jeratan judi online yang semakin mudah diakses melalui internet.
“Judi online itu scam, penipuan online. Banyak keluarga kehilangan ketenangan hidup, kebersamaan keluarga, bahkan masa depan anak-anak akibat praktik ini,” katanya.
Di era media sosial saat ini, promosi judi online dinilai semakin agresif. Konten-konten berkedok hiburan dengan mudah muncul di berbagai platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube. Situasi ini membuat anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan terpapar.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, pemerintah terus melakukan pemblokiran situs dan konten judi online. Namun Meutya menegaskan langkah tersebut tidak cukup apabila tidak dibarengi penindakan hukum dan keterlibatan seluruh pihak.
“Kami memerangi aksesnya dengan menutup situs-situs judi online. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak, situs baru akan terus bermunculan. Karena itu perlu kerja sama dengan kepolisian, PPATK, OJK, perbankan, hingga platform digital,” jelasnya.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menilai keluarga memiliki peran paling penting dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Pengawasan penggunaan media sosial serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak dinilai menjadi benteng utama untuk mencegah paparan judi online sejak dini.
“Terutama ibu-ibu dan keluarga di rumah, jadilah benteng utama. Lindungi anak-anak kita sejak dini dari paparan judi online,” tegas Meutya.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan kebijakan pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi guna mencegah paparan konten negatif, termasuk judi online. Namun menurut Meutya, aturan tidak akan berjalan efektif tanpa pengawasan langsung dari keluarga.
“ Kami butuh dukungan keluarga. Aturan tidak akan efektif kalau anak-anak tetap bebas menggunakan akun media sosial tanpa pengawasan orang tua,” pungkasnya.
Di tengah perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat, ancaman terhadap anak-anak kini tidak hanya datang dari dunia nyata, tetapi juga dari ruang digital yang setiap hari ada di genggaman mereka. Karena itu, menjaga anak-anak hari ini bukan hanya soal pendidikan dan lingkungan, melainkan juga tentang bagaimana melindungi mereka dari bahaya yang tersembunyi di balik layar ponsel.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Infopublik – Diolah Redaksi

