Kerikil.id, Indramayu — Perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang melibatkan dua oknum pembina ekstrakurikuler di salah satu SMP di Kabupaten Indramayu masih menyisakan kegelisahan mendalam bagi para korban dan keluarganya. Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum korban mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap para tersangka yang hingga kini belum diamankan.
Kuasa hukum korban dari kantor hukum Anas & Partners menilai perkara tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan persoalan serius yang mencederai rasa aman anak-anak di lingkungan pendidikan.
“Yang dirampas dalam kasus ini bukan hanya ketenangan psikologis anak-anak, tetapi juga rasa percaya orang tua terhadap institusi pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang belajar dan perlindungan justru menimbulkan rasa takut bagi para korban,” ujar Muhammad Ainun Najib Surahman, salah seorang kuasa hukum korban dalam keterangannya di Indramayu, Kamis (7/5/2026).
Menurut pihak kuasa hukum, para korban hingga kini disebut masih membutuhkan pendampingan psikologis dan perlindungan agar dapat kembali menjalani aktivitas secara normal. Kondisi tersebut dinilai semakin berat karena para tersangka belum dilakukan penangkapan.
“Kami mempertanyakan kesungguhan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Apabila status tersangka telah ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka publik tentu berharap adanya langkah hukum yang tegas dan transparan,” tegasnya.
Kuasa hukum menilai lambannya tindakan hukum berpotensi memperpanjang tekanan psikologis korban, membuka ruang intimidasi terhadap korban dan keluarga, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Selain itu, pihaknya juga mendesak aparat kepolisian segera menerbitkan dan mengeksekusi Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila tersangka tidak kooperatif atau diduga menghindari proses hukum.
“Negara tidak boleh kalah dalam menangani kejahatan terhadap anak. Ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak memenuhi panggilan atau diduga melarikan diri, maka aparat wajib bertindak cepat demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman nyata di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang anak.
“Sekolah bukan tempat anak kehilangan rasa aman dan martabatnya. Ketika ruang pendidikan dicederai oleh dugaan tindakan asusila, maka negara wajib hadir melalui penegakan hukum yang cepat, tegas, dan transparan,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban turut aktif mengawal perlindungan terhadap para korban, termasuk memastikan pendampingan psikologis serta jaminan keamanan bagi anak-anak yang terdampak.
Mereka memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tahap persidangan demi memastikan hak-hak korban terpenuhi, tidak terjadi reviktimisasi terhadap anak-anak korban, serta proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penangkapan maupun penerbitan DPO terhadap tersangka.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak lagi dipandang sebagai persoalan yang disembunyikan karena stigma, melainkan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas demi melindungi masa depan generasi bangsa.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber : Keterangan langsung kuasa hukum korban

