Kerikil.id, Indramayu – 3 Hakim Pengadilan Agama (PA) Indramayu terancam dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pasalnya, putusan majelis hakim tersebut dinilai tidak menggunakan dasar hukum dan mengabaikan fakta-fakta di persidangan.
Dikatakan Toni RM, ancamannya untuk melaporkan ke-3 hakim tersebut karena diduga mengabaikan fakta persidangan saat membatalkan penetapan ahli waris yang sebelumnya sudah sah.
“Hakim memutus tanpa itsbat nikah, tanpa tes DNA, tapi tetap mengabulkan gugatan. Ini jelas aneh dan merugikan klien saya,” ujar Toni, Kamis (25/9/2025).
Persoalan tersebut berawal dari gugatan seorang laki – laki yang mengaku sebagai ahli waris menggugat putusan hakim agar penetapan ahli waris atas nama adik kandung Almarhum yang merupakan kliennya itu dibatalkan dan meminta Hakim agar menetapkan dia sebagai ahli warisnya Almarhum.
“Ia mengaku bahwa Ibunya dulu pernah menikah siri dengan Almarhum, menikah di bawah tangan, kemudian punya anak dia, karenanya dia merasa berhak menjadi ahli waris almarhum bukan adik – adiknya,” ungkap Toni.
Lebih lanjut, dalam pembuktian di persidangan, menurut Toni, lelaki sebagai Penggugat itu tidak dapat membuktikan pernikahan Ibunya dengan almarhum. Saksi-saksi yang dihadirkan pun tidak mengetahui akad nikah Ibunya Penggugat dengan Almarhum, bahkan tidak melakukan test DNA.
“Hakim hanya mengandalkan bukti akte kelahiran dan ijazah Penggugat dimana dalam akte kalahiran dan ijazah itu nama ayahnya atau Bin nya adalah almarhum. Atas dasar itu gugatan Penggugat dikabulkan, Hakim membatalkan penetapan ahli waris atas nama dua adik kandung itu dan menetapkan anak dari perkawinan siri yang tidak tercatat itu adalah ahli waris sah dari Almarhum,” ucap Toni.
Atas putusan Hakim yang dianggapnya tidak profesional, Toni selaku kuasa hukum adik kandung almarhum akan melakukan upaya hukum banding. Namun untuk memberikan pelajaran kepada Hakim, dirinya akan melaporkan 3 orang hakim tersebut ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 10 tentang Hakim harus bersikap profesioanal.
“Dalam penerapan pada angka 10.4 dinyatakan bahwa Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya,” pungkasnya. (Red)


















