Kerikil.id | Indramayu – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu. Seorang oknum guru honorer berinisial Y (24), warga Kecamatan Anjatan, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diamankan Satreskrim Polres Indramayu atas dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah anak di bawah umur yang sebagian besar merupakan muridnya sendiri.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban berinisial S (13) mengalami tekanan psikis dan akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ayah. Laporan orang tua korban yang masuk pada 14 April 2026 kemudian menjadi awal pengungkapan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, dalam proses penyelidikan polisi menemukan dugaan bahwa tersangka memanfaatkan kedekatan emosional dan statusnya sebagai tenaga pendidik untuk mempengaruhi korban.
“Korban merasa takut karena tersangka merupakan gurunya sendiri,” ujar AKP Arwin.
Dalam salah satu kejadian, korban diduga diajak masuk ke kamar dengan alasan diminta membantu memijat badan. Saat korban mencoba menolak, tersangka disebut melontarkan ancaman terkait nilai sekolah agar korban mengikuti permintaannya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa korban diduga tidak hanya satu orang. Sedikitnya 12 anak lainnya yang berusia sekitar 13 hingga 15 tahun turut diperiksa sebagai saksi korban.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen identitas korban, pakaian korban saat kejadian, serta identitas milik tersangka.
Kini, tersangka Y resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHPidana.
Karena status tersangka sebagai tenaga pendidik, ancaman hukuman terhadap pelaku dapat diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses pidana, Polres Indramayu juga berkoordinasi dengan pekerja sosial dan pendamping hukum guna memberikan layanan trauma healing dan pendampingan psikologis kepada para korban.
Sementara itu, kuasa hukum pendamping korban meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban di media sosial.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan anak-anak mendapatkan rasa aman, pendampingan psikologis, serta keadilan melalui proses hukum yang berjalan secara objektif,” ujar kuasa hukum pendamping korban.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman bagi anak-anak. Pengawasan bersama dari keluarga, sekolah, dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber : Keterangan kuasa hukum dan Rilis Polres Indramayu (diolah Redaksi)

