CIREBON | Pengungkapan kasus perjudian online oleh Direktorat Siber Polda Jawa Barat membuka fakta mengejutkan: praktik sistematis pembuatan dan penyewaan ratusan akun WhatsApp demi membanjiri masyarakat dengan tautan judi online.
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menyebut jaringan ini bekerja terstruktur layaknya industri digital ilegal.
“Modusnya adalah membuat akun WhatsApp dalam jumlah besar, lalu digunakan untuk mengirimkan tautan judi online secara acak kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Pengungkapan bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan berpusat di sebuah rumah kontrakan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 55 unit telepon seluler yang dioperasikan secara bersamaan dan terhubung ke komputer menggunakan aplikasi mirroring. Dengan sistem ini, pelaku cukup mengendalikan satu perangkat untuk mengoperasikan puluhan ponsel sekaligus.
“Dalam sehari mereka mampu membuat sekitar 220 akun WhatsApp,” ungkap Hendra.
Akun-akun itu kemudian “disetorkan” ke platform pengelola dan disewakan untuk promosi situs judi online. Tarifnya relatif murah sekitar Rp400 untuk satu kali pengiriman pesan—namun menghasilkan keuntungan besar karena dikirim secara massal dan berulang.
Tak hanya perangkat elektronik, polisi juga menyita sekitar 6.000 kartu SIM aktif yang telah diregistrasi. SIM card tersebut didapat dari berbagai sumber, termasuk grup percakapan daring, lalu dikirim melalui jasa travel.
Selain itu, aparat mengamankan uang tunai Rp62,6 juta dan sejumlah perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan hasil aktivitas ilegal tersebut.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda mulai dari pengendali utama, operator pembuat akun, hingga pemasok kartu SIM.
Menurut Hendra, praktik ini menunjukkan evolusi modus promosi judi online yang semakin canggih dan terorganisir.
“Ini bukan sekadar penyebaran link, tetapi sudah berbentuk industri pembuatan akun untuk menghindari pemblokiran dan memperluas jangkauan promosi,” tegasnya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jabar pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tautan mencurigakan yang beredar melalui pesan instan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi promosi judi online.
“Kami terus meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran konten ilegal yang meresahkan,” tutup Hendra.(*)


















