Site icon KERIKIL.ID

Jerit di Ruang Sidang Paoman, Terdakwa Tolak Status Pelaku Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

Foto : Terdakwa Ririn didampingi kuasa hukum

Kerikil.id – Indramayu –  Ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4/2026), mendadak berubah tegang ketika nama kasus pembunuhan satu keluarga H. Syahroni kembali dipanggungkan. Bukan hanya soal kesaksian yang diperiksa, tetapi juga ledakan emosi yang pecah di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Di kursi terdakwa, Ririn  salah satu yang duduk di balik meja persidangan  tak lagi mampu menahan diri ketika proses pemeriksaan saksi sekesai. Suaranya meninggi, memecah suasana ruang sidang yang semula tertib.

“Saya bukan pelaku. Pelakunya Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko,” teriaknya, membuat beberapa pengunjung sidang spontan menoleh.

Petugas segera bergerak mengamankan situasi. Di tengah tarik-menarik kecil antara aparat dan kuasa hukum, suasana ruang sidang sempat tak terkendali. Ini bukan pertama kalinya emosi terdakwa meledak di tengah proses hukum yang sudah berjalan berbulan-bulan.

Namun yang membedakan sidang kali ini adalah satu hal narasi tentang siapa sebenarnya pelaku utama kembali dipertanyakan di ruang terbuka pengadilan.

Sidang kali ini sejatinya masih berfokus pada keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Beberapa saksi dihadirkan, termasuk mantan istri Ririn. Namun sorotan justru bergeser ke satu nama yang belum juga dihadirkan di persidangan, Priyo.

Bagi kuasa hukum Ririn, Toni RM, ketidakhadiran Priyo bukan sekadar teknis persidangan. Ia menyebutnya sebagai “kunci yang hilang” dalam rangkaian perkara.

“Dalam berkas perkara, Priyo disebut mengetahui langsung kejadian. Tapi sampai sekarang tidak dihadirkan,” kata Toni usai persidangan.

Ia menilai, ketidakhadiran saksi tersebut membuat konstruksi perkara menjadi tidak utuh. Bahkan, ia menyebut ada upaya yang membuat kliennya seolah diposisikan sebagai pelaku utama.

“Kalau saksi kunci tidak dihadirkan, bagaimana kebenaran bisa diuji secara utuh?” ujarnya.

Di luar substansi hukum, ada satu hal yang mencuri perhatian kondisi Ririn sendiri. Dalam momen pengawalan keluar ruang sidang, ia kembali melontarkan klaim bahwa dirinya mengalami kekerasan dalam proses penanganan perkara.

“Kaki saya patah disiksa polisi,” ujarnya singkat sambil berjalan tertatih menuju mobil tahanan.

Pernyataan itu belum dapat diverifikasi secara independen di ruang sidang, namun menambah lapisan kompleksitas dalam perkara yang sejak awal sudah menyita perhatian publik Indramayu.

Dari sisi kepolisian, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Proses penyidikan sudah tuntas. Saat ini perkara sepenuhnya menjadi ranah persidangan,” ujarnya.

Ia menyebut dinamika yang muncul di ruang sidang merupakan bagian dari proses hukum yang wajar dan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai fakta-fakta yang muncul.

Kasus pembunuhan satu keluarga H. Syahroni sendiri sejak awal penyidikan telah menjadi perhatian publik lokal. Namun di ruang sidang, cerita belum mengerucut menjadi satu versi yang disepakati semua pihak.

Di satu sisi, jaksa berpegang pada berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap. Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa terus mendorong agar seluruh pihak yang dianggap mengetahui peristiwa dihadirkan untuk diuji di persidangan.

Di tengah tarik-menarik itu, ruang sidang kembali menjadi panggung di mana emosi, fakta hukum, dan klaim saling berhadapan,  sementara jawaban final masih menunggu di ujung palu hakim.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber : Liputan langsung persidangan

Exit mobile version