Site icon KERIKIL.ID

Jual Integritas demi Uang Perkara, Hakim di Cilacap DiBerhentikan

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta. (Foto: Dok KY/infopublik)

Kerikil.id | Jakarta, Di balik jubah kehormatan yang seharusnya menjadi simbol keadilan, seorang hakim harus mengakhiri kariernya dengan cara yang menyisakan catatan kelam. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim berinisial ASS karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (25/5/2026).

ASS yang saat ini menjabat sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap. Dalam persidangan etik, ia dinyatakan terbukti melanggar prinsip integritas dan kehormatan profesi hakim yang menjadi fondasi utama lembaga peradilan.

Ketua Sidang MKH, Syamsul Maarif, menegaskan bahwa perilaku terlapor telah mencederai martabat profesi hakim.

“Terlapor terbukti melanggar ketentuan kode etik hakim mengenai kewajiban menjunjung tinggi harga diri, sehingga dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” tegasnya saat membacakan putusan.

Kasus yang menyeret ASS bermula saat dirinya masih bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap pada tahun 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASS diduga menjanjikan kemenangan perkara kepada seorang penasihat hukum dengan imbalan sejumlah uang.

Namun kenyataan berbicara lain. Perkara yang dijanjikan justru tidak berjalan sesuai kesepakatan. Pelapor kemudian kembali mengajukan gugatan baru dengan pokok perkara serupa.

Dalam proses berikutnya, sejumlah dana kembali mengalir ke rekening suami ASS yang berinisial AW. Transfer dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 juta. Tak berhenti di situ, ASS juga disebut meminta tambahan Rp15 juta dengan dalih membantu memenangkan perkara tersebut.

Ironisnya, perkara yang dijanjikan menang justru diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima karena cacat formil.

Merasa dirugikan, pelapor kemudian meminta uangnya dikembalikan. Dari total Rp15 juta yang diterima, hanya Rp7 juta yang dikembalikan oleh ASS. Bahkan, menurut hasil pemeriksaan, sempat muncul kesepakatan agar pelapor mengajukan gugatan baru yang nantinya akan “dibantu” kembali.

Menjelang pembacaan putusan perkara berikutnya, ASS juga disebut meminta tambahan dana Rp10 juta yang diklaim akan diberikan kepada hakim anggota.

Temuan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) semakin memperkuat dugaan pelanggaran etik tersebut. Ketua Pengadilan Negeri Cilacap diketahui pernah melaporkan ASS karena dianggap kerap memicu persoalan internal di lingkungan kerja. Bahkan sebelumnya, ASS pernah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa nonpalu selama satu tahun.

Tidak hanya itu, Bawas MA juga menemukan fakta bahwa suami ASS yang berprofesi sebagai advokat aktif meminta sejumlah uang kepada beberapa advokat di wilayah Cilacap.

Di hadapan majelis, ASS membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menjanjikan kemenangan perkara maupun meminta uang kepada pihak berperkara.

ASS juga menyatakan tidak mengetahui adanya transfer dana ke rekening suaminya dan baru mengetahuinya saat diperiksa oleh Bawas MA. Menurut pengakuan suaminya, uang tersebut merupakan biaya konsultasi hukum dan bukan bentuk suap.

Meski demikian, MKH hanya menerima sebagian pembelaan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis mengakui terdapat faktor yang meringankan, seperti masa pengabdian ASS selama 23 tahun sebagai hakim, memiliki anak yang masih kecil, serta dinilai cukup disiplin dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Namun faktor yang memberatkan dianggap jauh lebih serius, yakni riwayat pelanggaran disiplin berat yang pernah dijatuhkan sebelumnya serta perbuatan yang dinilai mencederai marwah lembaga peradilan.

Akhirnya, MKH memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Sidang MKH dipimpin oleh Syamsul Maarif bersama anggota dari unsur Mahkamah Agung yakni Lulik Tri Cahyaningrum dan Tama Ulinta Tarigan, serta unsur Komisi Yudisial yakni Desmihardi, Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa integritas adalah harga yang tidak boleh ditawar dalam profesi hakim. Di tengah harapan masyarakat terhadap peradilan yang bersih dan berkeadilan, penegakan etik yang tegas menjadi benteng terakhir untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Infopublik – Diolah Redaksi

Exit mobile version