Kerikil.id – Jakarta – Di tengah derasnya arus informasi digital, posisi karya jurnalistik kini berada di persimpangan: antara akses publik dan perlindungan hak cipta. Menjawab tantangan itu, Dewan Pers bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi untuk memastikan karya jurnalistik diakui sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual nasional.
Langkah konkret ditunjukkan melalui penyerahan dokumen masukan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dalam pandangan Dewan Pers, karya jurnalistik tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang signifikan. Karena itu, keberadaannya perlu ditegaskan secara eksplisit dalam regulasi hak cipta yang baru.
“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujar Komaruddin.
Lebih jauh, Dewan Pers juga mendorong penerapan prinsip fair use secara proporsional. Tujuannya agar perlindungan hak cipta tetap seimbang dengan kepentingan publik dalam mengakses informasi, tanpa merugikan pencipta karya.
Di sisi lain, Menteri Hukum menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi. Menurutnya, produk jurnalistik bukan sekadar konsumsi sesaat, melainkan aset intelektual yang bernilai ekonomi dan harus dilindungi negara.
“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, kualitas informasi, dan masa depan bangsa,” tegasnya.
Isu semakin kompleks dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan. Pemerintah menilai penggunaan data jurnalistik tanpa izin untuk kepentingan komersial harus diatur secara tegas, agar tidak merugikan pemilik hak.
Dalam usulannya, Dewan Pers menyoroti sejumlah poin penting, mulai dari penegasan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi, penguatan posisi wartawan sebagai pencipta, hingga pengaturan masa berlaku hak cipta yang memberikan kepastian hukum.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa di era digital, jurnalisme bukan lagi sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga bagian dari aset intelektual bangsa yang harus dijaga keberlanjutannya.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Rilis Dewan Pers (diolah Redaksi)

