banner 728x250
News  

Kapolda Jabar Tegas: Tak Ada Petasan, Balapan Liar, atau SOTR Selama Ramadhan!

banner 120x600
banner 468x60

BANDUNG | Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, mengeluarkan Maklumat Kamtibmas yang tegas menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Semua aktivitas yang mengganggu ketertiban, mulai dari petasan, kembang api, hingga balapan liar dan sahur on the road (SOTR), dilarang keras di seluruh wilayah Jawa Barat.

Maklumat ini diterbitkan pada 20 Februari 2026 di Bandung untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk, tanpa risiko konflik atau gangguan berbahaya.

banner 325x300

Beberapa poin utama maklumat, Petasan, kembang api, dan senjata tajam tanpa izin dilarang  merujuk UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 308 KUHP, SOTR dan ngabuburit di jalanan yang mengganggu ketertiban dilarang. Pelanggar dapat dijerat KUHP terkait kenakalan dan perkelahian kelompok, Balapan liar, konvoi berbahaya, dan kebut-kebutan di jalan raya dilarang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009. Pihak yang memfasilitasi kegiatan ilegal juga akan dijerat hukum.

Kapolda menegaskan:

“Personel kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang melanggar, sesuai Pasal 348 dan Pasal 351 KUHP. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama.”

Maklumat ini bukan sekadar peringatan, tetapi alarm serius bagi semua elemen masyarakat agar ketertiban dan keamanan tetap terjaga selama Ramadhan. Kapolda mengimbau seluruh warga untuk sadar akan tanggung jawab bersama, demi ibadah yang tenang dan aman. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *