Site icon KERIKIL.ID

Kapolda : Knalpot Bising Tak Hanya Langgar Aturan, Juga Picu Konflik Sosial

BANDUNG |  Penggunaan knalpot non standar ternyata bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Hal itu ditegaskan Kapolda Jabar Rudi Setiawan dalam rilis resmi penertiban knalpot bising di wilayah hukum Jawa Barat, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, suara keras yang ditimbulkan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kerap menimbulkan gesekan antarwarga, terutama di lingkungan permukiman.

“Knalpot bising ini sering memicu konflik antarindividu, bahkan bisa berkembang menjadi konflik antarkelompok atau antarkampung. Ini yang ingin kita cegah sejak dini,” ujarnya.

Selain berdampak secara sosial, penertiban juga mempertimbangkan aspek kesehatan. Untuk kendaraan bermotor berkapasitas mesin 80–175 cc, ambang batas kebisingan maksimal ditetapkan 80 desibel (dB), sedangkan kendaraan di atas 175 cc memiliki batas maksimal 83 dB.

Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan menambahkan, knalpot non standar umumnya menghasilkan tingkat kebisingan dan polusi yang lebih tinggi dibandingkan knalpot bawaan pabrikan.

“Ini bukan sekadar soal suara keras, tapi juga dampak kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Banyak laporan warga yang terganggu, terutama pada malam hari,” katanya.

Pihak kepolisian memastikan razia knalpot bising akan terus dilakukan secara berkala, terutama pada akhir pekan dan jam-jam rawan, guna menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. (*)

Exit mobile version