Site icon KERIKIL.ID

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Masuk Tahap II

Fhoto : Bid Humas Polda Jabar

Kerikil id, Bandung – Komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi agar tepat sasaran kembali ditegaskan. Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial AS diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung menyampaikan bahwa proses Tahap II merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan setiap perkara diproses secara profesional hingga tahap penuntutan di pengadilan.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Kasus ini terungkap bermula pada Minggu (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tol Purbaleunyi KM 150 arah Cileunyi menuju Jakarta, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Saat itu, petugas mengamankan kendaraan roda enam yang dikendarai tersangka dan diduga menggunakan tangki modifikasi berisi BBM jenis biosolar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menggunakan barcode serta pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai untuk melakukan pembelian BBM subsidi. Petugas juga menemukan barang bukti berupa telepon genggam berisi sekitar 20 foto barcode dan pelat nomor kendaraan, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan sisa transaksi pembelian BBM.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandung guna menjalani proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Polresta Bandung menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.

“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang menyalahgunakan subsidi pemerintah,” tegas pihak kepolisian, Jumat (3/4/2026).

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam kondisi aman untuk menjalani proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tersangka tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diolah dari Rilis Bid Humas Polda Jawa Barat

Exit mobile version