Kerikil.id | Indramayu – Gelombang spekulasi yang beberapa hari terakhir beredar di tengah masyarakat terkait status hukum Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Di tengah ramainya kabar yang menyebut telah adanya penetapan tersangka, Kejati Jabar menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, saat memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan perkara yang belakangan menjadi perhatian publik, Minggu (7/6/2026).
Menurut Nur Sricahyawijaya, informasi yang berkembang mengenai status tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu merupakan bentuk miskomunikasi dan misinformasi yang muncul setelah adanya pertemuan antara mahasiswa dan pihak Kejati Jawa Barat.
“Itu salah diskomunikasi, misinformasi. Jadi hasil pertemuan dengan mahasiswa kemarin yang disampaikan adalah perkara sudah naik dari penyelidikan umum menjadi penyidikan khusus karena sudah ada hasil perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan berbagai asumsi yang berkembang di masyarakat. Kejati menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan khusus tidak otomatis berarti telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Cahya, sapaan akrab Nur Sricahyawijaya, saat ini tim penyidik masih fokus melakukan pendalaman perkara melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui atau terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
“Untuk penetapan tersangka itu belum ada. Saat ini masih proses pemanggilan saksi-saksi untuk penyidikan khusus,” tegasnya.
Dalam proses tersebut, sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan umum akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan guna memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
“Jadi saksi-saksi yang sudah dipanggil sebelumnya akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan khusus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kejati Jabar juga membantah isu yang menyebut adanya penyebutan nama-nama tertentu sebagai tersangka dalam agenda ekspose atau gelar perkara internal yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Menurut Cahya, ekspose yang dilakukan hanya bertujuan menentukan langkah hukum lanjutan terhadap perkara tersebut, yakni menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan khusus.
“Tidak ada penyebutan siapa-siapa tersangka. Kalau soal ekspose memang ada, tetapi ekspose itu hanya menentukan perkara ditindaklanjuti ke penyidikan khusus,” jelasnya.
Pihak Kejati Jabar juga memastikan bahwa setiap perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka dan resmi kepada publik melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
“Nanti akan ada penyampaian resmi dari Asisten Intelijen ataupun pihak terkait. Jadi belum ada penetapan tersangka saat ini,” katanya.
Ramainya isu ini bermula setelah adanya aksi penyampaian aspirasi dan audiensi sejumlah mahasiswa dengan pihak Kejati Jawa Barat terkait perkembangan laporan dugaan korupsi di Kabupaten Indramayu. Dalam perkembangannya, muncul berbagai interpretasi yang kemudian berkembang menjadi informasi yang tidak utuh di ruang publik.
Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut, Kejati Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan klarifikasi resmi tersebut, Kejati Jabar berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan tidak lagi terjebak dalam spekulasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Keterangan resmi Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya


















