Keluarga Putri Apriyani Berharap Pelaku Dihukum Mati 

Oplus_16908288

Kerikil, Indramayu – Usai beredar video penangkapan Alvian Maulana Sinaga, tersangka pembunuhan Putri Apriyani (24) di kamar kos Afrida 4 Desa Singajaya Kabupaten Indramayu di Nusa Tenggara Barat beberapa hari silam, akhirnya Kapolres Indramayu angkat bicara melalui konferensi pers, Selasa (26/8/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, pasal yang dikenakan untuk menjerat  mantan anak buahnya itu pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sontak, pernyataan tersebut membuat gejolak ditengah -tengah masyarakat terutama pihak keluarga korban.

Dikatakan Karja, orang tua korban saat berada di kediaman Toni RM,  kuasa hukumnya, dia merasa kecewa dan tidak terima kalau tersangka pembunuh anaknya hanya dijerat dengan pasal itu.

“Saya tidak terima kalau pembunuh anak saya hanya dijerat dengan pasal itu yang hukumannya maksimal 15 tahun, saya berharap poles Indramayu dapat menjerat dia dengan pasal yang lebih berat lagi karena telah menghilangkan nyawa anak saya dengan biadab dan sangat keji, harusnya dihukum mati atau seumur hidup,  apalagi dia dulu seorang aparat penegak hukum, ” ujarnya kesal.

Sementara itu, Toni RM, kuasa hukum korban menyampaikan, kuat dugaan tindak pembunuhan yang dilakukan Alvian Maulana Sinaga dilakukan secara berencana.

“Kuat dugaan saya, tindakan yang dilakukan Alvian Maulana Sinaga berencana, berdasarkan alat bukti dan fakta- fakta yang ada,” pungkasnya.

(Red)

Exit mobile version