Kerikil.id, Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital dengan membatasi akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini menjadi pedoman teknis dalam penerapan kebijakan perlindungan anak di ruang digital, khususnya dalam mengatur penggunaan platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi perkembangan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penerbitan regulasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda di Indonesia.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Menurut Meutya, pemerintah menyadari bahwa implementasi kebijakan tersebut akan memerlukan proses penyesuaian dari berbagai pihak, baik penyelenggara platform digital maupun masyarakat. Meski demikian, langkah ini dinilai penting demi melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang semakin meningkat di dunia maya.
Ia menegaskan, anak-anak saat ini menghadapi ancaman serius di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring yang dapat berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan mereka.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Pemerintah hadir agar para orang tua tidak lagi harus menghadapi sendiri kekuatan algoritma dan berbagai risiko di ruang digital,” jelasnya.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan yang akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa platform yang termasuk dalam tahap awal penerapan kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak.
“Kita ingin memastikan teknologi digunakan untuk memanusiakan manusia serta mendukung tumbuh kembang anak secara utuh di era digital,” pungkas Meutya. (*)
Sumber: infopublik.id

