Kerikil.id, Indramayu – Bupati Indramayu Lucky Hakim didampingi Sekretaris Daerah Aep Surahman, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Muhammad Zaenal Mutaqqin, Pimpinan Cabang BJB Indramayu Sigit Lesmana dan sejumlah kepala OPD/SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (12/11/2025), melaksanakan acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada sebanyak 4.733 orang. Pada kegiatan tersebut hadir Wakil Ketua DPRD Indramayu, Kiki Zakiyah.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini, bertempat di Alun-alun Pemkab Indramayu dan merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam acara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut, Bupati Lucky Hakim mengatakan hal ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola kepegawaian yang profesional dan akuntabel. Bupati juga berpesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu bekerja dengan penuh tanggung jawab, menunjukkan disiplin serta menjunjung tinggi nilai dasar ASN BerAKHLAK. Disamping itu setiap individu ASN hendaknya selalu santun dalam bermedsos dan memahami betapa pentingnya literasi digital di tengah perubahan teknologi.
“Kepada PPPK Paruh Waktu yang baru saja menerima SK, tunjukkanlah kinerja terbaikmu dan perlihatkan perilaku kerja yang positif. Sedangkan di era digital ini setiap ASN hendaknya selalu santun dalam bermedsos,” tegas Lucky Hakim.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Mutaqqin, yang turutserta mendampingi Bupati Lucky Hakim menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu, mengatakan, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran pemerintah daerah dengan masa kerja satu tahun.
“Selanjutnya, kinerja setiap pegawai akan dievaluasi secara triwulan dan tahunan, dan hasil evaluasi tersebut menjadi dasar perpanjangan kontrak ataupun pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu. Untuk itu bekerjalah dengan rajin dan inovatif agar kontrak kerjanya tidak terputus,” ujar Zaenal Mutaqqin.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kiki Zakiyah yang turut hadir pada acara tersebut, menyampaikan selamat dan sukses untuk sebanyak 4.733 orang penerima SK PPPK Paruh Waktu. Kiki berharap kinerja Aparatus Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu makin meningkat, profesional dan sangat cekatan ketika melayani masyarakat.
“Saya ucapkan selamat kepada 4.733 penerima SK PPPK Paruh Waktu. Dengan diterimanya SK tersebut mulai saat ini harus bisa meningkatkan kinerjanya sebagai seorang ASN dan bekerjalah dengan penuh semangat,” ujarnya.
Sementara itu Perwakilan PPPK Paruh Waktu yakni Yudi, yang baru saja menerima SK dari Bupati Indramayu, mengatakan terimakasih yang sebesar-besarnya pada Bupati Lucky Hakim dan Kepala BKPSDM Muhammad Zaenal Mutaqqin. Menurutnya, berkat perjuangan Bupati dan Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, kini ribuan pegawai tidak tetap telah mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu yang tentunya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan keluarga. Hal senada dikatakan Rian Ferdiansyah. Dia menambahkan, sujud syukur dipanjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, dengan diterimanya SK PPPK Paruh Waktu maka dirinya sudah resmi menyandang predikat ASN. (Red)


















