CIREBON | Penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis prinsip meritokrasi bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan struktural dalam tata kelola pemerintahan modern. Setiap pimpinan Badan Pertimbangan Karier (Baperakat) di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dituntut memastikan pengisian jabatan ASN berjalan profesional, objektif, dan sesuai kompetensi keilmuan.
Hal tersebut ditegaskan Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara, yang menilai bahwa meritokrasi merupakan fondasi utama agar birokrasi mampu menjawab tantangan pelayanan publik dan pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Menurut Prof. Sugianto, prinsip meritokrasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta kebijakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan bahwa pengisian jabatan ASN harus dilakukan secara objektif, transparan, adil, serta bebas dari intervensi politik maupun kepentingan pribadi.
“ASN harus ditempatkan berdasarkan kapasitas, kompetensi, dan rekam jejak kinerja. Bukan karena kedekatan, tekanan politik, atau kepentingan sesaat,” tegasnya.
Ia menilai, ketika prinsip meritokrasi dijalankan secara konsisten, maka birokrasi akan menjadi mesin kerja negara yang profesional dan adaptif. Sebaliknya, jika meritokrasi diabaikan, regulasi sebaik apa pun hanya akan berhenti sebagai teks hukum tanpa daya ubah nyata di lapangan.
“Singkatnya, meritokrasi ASN adalah jantung reformasi birokrasi. Tanpa meritokrasi, aturan yang bagus di atas kertas akan sulit berdampak dalam praktik pemerintahan,” ujar Prof. Sugianto.
Lebih jauh, ia menekankan peran strategis pimpinan Baperakat sebagai penjaga gerbang profesionalisme ASN. Keputusan penugasan dan promosi jabatan, menurutnya, harus berlandaskan analisis kebutuhan organisasi dan kesesuaian kompetensi, bukan kompromi kepentingan.
Dengan penguatan sistem merit secara konsisten, Prof. Sugianto optimistis birokrasi Indonesia dapat bergerak menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Reformasi birokrasi, tegasnya, hanya akan hidup jika meritokrasi benar-benar dijadikan ruh dalam setiap kebijakan kepegawaian negara.(*)


















