banner 728x250

Orang Tua Putri Diundang Sebagai Saksi Oleh Bidpropam Polda Jabar

banner 120x600
banner 468x60

Kerikil, Indramayu – Kasus dugaan pembunuhan Putri Apriyani alias Puput (24) yang ditemukan tewas dalam kondisi tubuh terbakar di kamar kosnya di Desa Singajaya Kabupaten Indramayu Jawa Barat, menyeret salah seorang oknum Polisi yang diketahui merupakan kekasih korban berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi – saksi usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Indramayu dan tim Bidpropam Polda Jawa Barat sebagai orang yang patut dicurigai sebagai terduga pelaku.

Dikatakan Toni RM, kuasa hukum keluarga korban, Kamis (14/8/2025). Hal tersebut dikuatkan dengan munculnya surat undangan dari Kabid Propam Polda Jawa Barat untuk Karja, orang tua korban dengan nomor surat : B/Und-1025/VIII/WAS.2.4/2025/Bidpropam guna memberikan kesaksian dalam pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Barat, Kamis 14 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wib.

banner 325x300

“Klien saya mendapatkan undangan dalam sidang KEPP dengan terduga pelanggaran Bripda. Alvian Maulana Sinaga yang bertugas di Polres Indramayu,” ucap Toni.

Munculnya surat undangan tersebut, menurut Toni, dapat disimpulkan bahwa orang yang patut dicurigai sebagai terduga pelaku pembunuhan Putri adalah Bripda. Alvian Maulana Sinaga. Kalau memang terbukti, maka sangsi yang akan dijatuhkan oleh pihak Polri adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) meskipun oknum anggota Polisi tersebut tidak mengikuti sidang KEPP.

“Adanya surat undangan dari Bidpropam Polda Jawa Barat ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan Bripda. Alvian Maulana Sinaga dalam kasus kematian Putri,” pungkasnya. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *