Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kelurahan Paoman Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kelurahan Paoman Terancam Hukuman Mati

Oplus_16908288

Kerikil.id, Indramayu – Pelaku Pembunuhan Sadis Keluarga H. Syahroni di Kelurahan Paoman Terancam Hukuman Mati, hal ini dikuatkan dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Muhammad Fadlan, di Lobby Gedung Kejaksaan Negeri Indramayu, Selasa(6/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Muhammad Fadlan menyampaikan ke awak media, pasal yang dikenakan terhadap Priyo dan Ririn kedua pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman yaitu, pasal 340, 338 jonto pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Karena telah disahkannya KUHP baru, kedua tersangka dikenakan juga pasal 459 atau pasal 459 junto pasal 22 huruf c undang- undang nomor 1 tahun 2023.

“Karena telah diberlakukan KUHP baru atau masa transisi dari KUHP lama Ke KUHP baru, kami berharap ke awak media, setiap pemberitaan terkait KUHP lama dan Baru agar berkomunikasi dengan kami untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat terkait berlakunya KUHP baru,” ujar Muhammad Fadlan.

Adapun untuk sidang kedua tersangka, Muhammad Fadlan mengatakan Priyo dan Ririn pada hari Selasa(6/1/2026) baru masuk tahap 2 atau pelimpahan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan, dan ditahan pihak kejaksaan 20 hari kedepan untuk memperkuat dakwa’an, kemungkinan dua Minggu kedepan baru akan diajukan berkasnya ke Pengadilan Negeri Indramayu.(Red)

Exit mobile version