Site icon KERIKIL.ID

Pembongkaran Pustu Cacat Prosedur, Kuwu Kedungwungu : Saya Ditekan !

Fhoto : Istimewa

Kerikil.id, Indramayu – Rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan cara menggusur bangunan  Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Kedungwungu Kecamatan Anjatan Kabupaten Indranayu yang berdiri diatas tanah kas desa dan selama ini dijadikan tempat untuk memperoleh layanan kesehatan secara gratis dan jarak yang dekat bagi masyarakat Desa Kedungwungu dan Desa Wanguk disinyalir cacat prosedur.

Pasalnya, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu, belum memberikan persetujuan atas pembongkaran gedung Pustu Kedungwungu yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) seperti yang tertuang dalam surat jawaban Dinkes nomor 00.2.3.2/928/Umpeg tanggal 27 Maret 2026.

Surat tersebut merupakan jawaban atas surat yang dikirimkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungwungu yang meminta ijin untuk pembongkaran gedung Pustu Kedungwungu tertanggal 25 Maret 2026 dengan nomor 141.1/022/Ds.206/III/2026.

Ironisnya, meskipun belum memperoleh ijin, beberapa bagian dari Pustu Kedungwungu sudah dilakukan proses pembongkaran dan pengosongan gedung yang mengakibatkan layanan kesehatan untuk masyarakat terhenti.

Disampaikan Kadinkes Kabupaten Indramayu,  dr. H. Wawan Ridwan, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (28/3/2026), Pustu Kedungwungu dibangun untuk melayani masyarakat sekitar yang jika harus ke Puskemas Bugis jaraknya cukup jauh. Maka dari itu, Dinkes Indramayu tetap mempertahankan agar Pustu Kedungwungu tetap ada untuk  bisa melayani masyarakat.

“Beberapa waktu yang lalu Kuwu Kedungwungu bersurat ke Dinkes minta ijin untuk pembongkaran Pustu dan sudah kami balas bahwa keberadaan Pustu Kedungwungu masih dibutuhkan oleh masyarakat sekitar. Kalaupun Pustu itu akan dibongkar dengan alasan lahannya akan difungsikan untuk hal lain, maka harus ditempuh prosedurnya,” ujarnya

Menurutnya, Dinas Kesehatan dalam hal ini sebagai pengguna barang, karena Pustu Kedungwungu dibangun dengan dana APBD sehingga untuk membongkar atau mengalihfungsikan bangunan tersebut harus mendapat ijin dari Bupati melalui pengelola Barang Milik Daerah (BMD) dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu.

“Kami sudah perintahkan kepada Kapus Bugis agar tetap melakukan pelayanan di Pustu Kedungwungu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuwu Desa Kedungwungu, H. Purwanto, melalui sambungan telefon kepada  awak media membenarkan jika pihaknya yang menunjukan lokasi tersebut sebagai tanah desa untuk pembangunan gedung KDMP.

Namun dia berdalih keputusan tersebut dilakukannya dalam keadaan terburu-buru dengan kondisi mendesak dan berada dalam tekanan dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap pembangunan gerai KDMP. Dan yang melakukan pembongkaran gedung Pustu tersebut adalah pekerja pelaksana pembangunan KDMP.

“Saya jadi kuwu masih baru sehingga belum paham betul tentang aturan dan menunjukan lahan tersebut secara mendadak karena tidak ada lahan lain yang cocok dan pada saat itu pula didesak oleh pihak yang memiliki kepentingan terhadap pembangunan gerai KDMP,” ungkapnya, Sabtu (28/3/2026) malam.(Red)

Exit mobile version