banner 728x250
News  

Peredaran Obat Keras Ilegal di Garut Terbongkar, Polisi Amankan Satu Pelaku

Peredaran Obat Keras Ilegal di Garut Terbongkar, Polisi Amankan Satu Pelaku

banner 120x600
banner 468x60

Kerikil.id, Garut – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial I (34), warga Kecamatan Banyuresmi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan.

banner 325x300

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Asparagus, Desa Haruman, Kecamatan Leles. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 24 butir obat yang diduga jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp164 ribu, satu unit telepon genggam, tas selempang, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi pesan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berperan sebagai perantara dalam penjualan obat keras ilegal tersebut. Ia mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial R, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu dalam setiap transaksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok, termasuk memburu pelaku utama yang diduga menjadi sumber distribusi obat keras tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar AKP Usep Sudirman, Rabu (8/4/2026).

Polres Garut turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diolah dari Rilis Humas Polda Jabar

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *