Kerikil.id, Bandung – Di balik janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, tersimpan jebakan kelam yang nyaris menelan masa depan seorang perempuan asal Sukabumi. Namun berkat kerja cepat dan lintas batas Polda Jawa Barat, kisah pilu itu berakhir dengan kepulangan sang korban dari Guangzhou, Tiongkok.
Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana modus baru perdagangan orang kini menyaru sebagai “penawaran kerja sah” dengan gaji menggiurkan. Para pelaku beraksi rapi, mengatur dokumen, bahkan menggelar pernikahan fiktif demi melancarkan misi gelap mereka.
Perempuan berinisial R, warga Sukabumi, awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Tiongkok dengan gaji mencapai Rp30 juta per bulan.
Tanpa curiga, ia mengikuti instruksi dua orang perekrut berinisial Y dan A, yang mengaku memiliki koneksi resmi di luar negeri.
Namun di balik semua dokumen keberangkatan yang tampak sah, tersimpan kebohongan besar. R difasilitasi membuat paspor dan surat nikah palsu dengan seorang pria warga negara Tiongkok berinisial TTC.
“Modusnya sangat sistematis. Korban dinikahkan secara fiktif agar mudah memperoleh izin tinggal dan pemberangkatan ke luar negeri,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., Selasa (14/10/2025).
Setibanya di Guangzhou, mimpi R untuk bekerja justru berubah menjadi perangkap pernikahan paksa. Ia diperlakukan sebagai istri sah oleh pria asing yang bahkan tidak dikenalnya secara tulus.
Kasus ini mencuat berkat laporan keluarga korban di Sukabumi, yang merasa kehilangan kontak selama berbulan-bulan.
Laporan tersebut kemudian dikembangkan oleh Polda Jabar melalui koordinasi dengan Polres Sukabumi dan Polres Bogor.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa Y dan A merupakan bagian dari jaringan besar perdagangan orang yang beroperasi di Jakarta dan Bogor.
Lebih jauh lagi, penyidik menemukan keterlibatan beberapa orang lain berinisial YF, LKS, dan YKG, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Langkah cepat pun diambil. Polda Jabar segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Guangzhou, serta Divisi Hubinter dan Bareskrim Polri untuk menelusuri keberadaan korban.
Berbekal data lintas lembaga, korban akhirnya ditemukan di Desa Yongchun, Guangzhou, dan proses pemulangannya dilakukan secara aman.
“Kerja sama lintas instansi menjadi kunci. Kami pastikan korban dilindungi dan para pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Hendra.
Kini, korban telah kembali ke tanah air untuk menjalani pemulihan psikologis dan pendampingan dari instansi terkait.
Sementara para tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum.
Polda Jabar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan perdagangan orang yang kerap menjerat masyarakat dengan janji palsu pekerjaan di luar negeri.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja tanpa jalur resmi dan selalu memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja.
“Kami akan terus menindak tegas jaringan TPPO yang memperdagangkan manusia dengan cara-cara licik.
Perlindungan terhadap warga negara adalah prioritas utama,” tutup Kombes Hendra.(*)
