Kerikil.id, Indramayu — Perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Indramayu kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor Indramayu resmi menetapkan seorang berinisial Y (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk./106/V/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti serta hasil gelar perkara.
Tersangka Y diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih akan berlanjut hingga tahapan persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah korban disebut mencapai 22 siswa dan siswi yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Pihak keluarga korban bersama kuasa hukum berharap proses hukum berjalan secara serius, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.
Kuasa hukum korban, Yusuf Agung Purnama dari Kantor Hukum Anas & Partner dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026) meminta Polres Indramayu segera mengambil langkah tegas apabila tersangka belum berhasil diamankan.
“Kami mendesak Polres Indramayu untuk segera menetapkan DPO dan segera menangkap tersangka. Perkara ini menyangkut 22 anak yang diduga menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Para korban membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan,” ujarnya.
Menurut Yusuf, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena menyangkut masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Biarkan perkara lain tetap berjalan sesuai proses hukum di pengadilan. Namun dalam perkara ini, polisi juga harus lebih mementingkan perlindungan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban TPKS. Ada 22 korban yang harus mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga berharap para korban memperoleh pendampingan psikologis serta perlindungan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, pemulihan kondisi mental dan rasa aman korban menjadi hal penting yang harus diperhatikan bersama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan tersangka. Penyidik disebut masih terus melakukan pengembangan dan penanganan perkara sesuai proses hukum yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak agar penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber : Keterangan kuasa hukum korban

