Site icon KERIKIL.ID

Program IRPOM di Gantar Disorot, Petani Berharap Bantuan Tepat Sasaran

Foto : Ilustrasi

Kerikil.id | Indramayu – Program Irigasi Perpompaan (IRPOM) Tahun 2026 yang digulirkan pemerintah untuk membantu petani menghadapi ancaman kekeringan sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian kini menjadi perhatian di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Sejumlah narasumber menyampaikan adanya dugaan pemotongan anggaran serta mekanisme pelaksanaan program yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan swakelola.

Program IRPOM yang bersumber dari APBN melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian tersebut memiliki alokasi anggaran sebesar Rp155.700.000 untuk setiap titik pembangunan.

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang ditemui Kerikil.id, muncul dugaan adanya pemotongan anggaran sebesar Rp28.450.000 pada setiap titik pelaksanaan program. Selain itu, terdapat informasi bahwa sebagian pekerjaan fisik diduga melibatkan perusahaan berbentuk CV sehingga mekanisme pelaksanaannya perlu mendapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Salah seorang tokoh masyarakat yang mengaku menghadiri kegiatan sosialisasi Program IRPOM bersama sejumlah Ketua Kelompok Tani di rumah Ketua Gapoktan mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut disampaikan adanya pemotongan anggaran.

“Dalam paparannya, Ketua Gapoktan menyampaikan adanya pemotongan yang merupakan instruksi Ketua KTNA. Namun penggunaan dana tersebut tidak dijelaskan secara rinci,” ujar narasumber kepada Kerikil.id, Sabtu (27/6/2026).

Keterangan serupa juga disampaikan salah seorang Ketua Gapoktan di Kecamatan Gantar yang wilayahnya menerima delapan paket Program IRPOM.

Pada awalnya ia membantah adanya pemotongan anggaran. Namun setelah dikonfirmasi lebih lanjut, ia mengakui adanya pemotongan meski menurutnya nilainya tidak besar.

“Kalau pemotongan sih ada, tapi sedikit,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa, menurut informasi yang diketahuinya, terdapat salah satu kelompok tani penerima bantuan yang pelaksanaan pekerjaannya dikelola oleh Ketua KTNA Kecamatan Gantar yang menurut keterangan narasumber memiliki perusahaan berbentuk CV.

Berdasarkan petunjuk teknis Kementerian Pertanian dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, Program IRPOM dilaksanakan melalui mekanisme Swakelola Tipe IV, yaitu pekerjaan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi langsung oleh kelompok masyarakat penerima manfaat, dalam hal ini kelompok tani.

Melalui mekanisme tersebut, pembangunan fisik seperti bak penampung, jaringan perpipaan, hingga pemasangan instalasi pada prinsipnya dilaksanakan secara gotong royong oleh kelompok tani.

Keterlibatan pihak ketiga hanya dimungkinkan untuk penyediaan barang tertentu, seperti mesin pompa, pipa pabrikan, maupun material yang memang tidak dapat diproduksi sendiri oleh kelompok tani.

Apabila seluruh pekerjaan fisik dialihkan kepada perusahaan atau kontraktor, mekanisme tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip Swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya serta pedoman pelaksanaan Swakelola yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Namun demikian, apakah pelaksanaan Program IRPOM di Kecamatan Gantar benar-benar menyimpang dari ketentuan tersebut merupakan kewenangan instansi pengawas maupun aparat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Selain itu, apabila benar terdapat pihak yang memiliki fungsi pendampingan kelompok tani sekaligus berperan sebagai pelaksana pekerjaan melalui perusahaan miliknya, kondisi tersebut dapat menimbulkan dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) yang patut mendapat perhatian dari instansi berwenang.

Apabila dalam pelaksanaan program nantinya ditemukan adanya mark-up anggaran, pengurangan spesifikasi pekerjaan, atau keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sehingga merugikan negara maupun kelompok tani, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Gantar yang disebut dalam keterangan sejumlah narasumber belum memberikan tanggapan.

Kerikil.id telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan beberapa kali menghubungi yang bersangkutan, namun belum memperoleh jawaban.

Redaksi juga masih berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu selaku instansi teknis yang membidangi pelaksanaan Program IRPOM. Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari dinas terkait belum diperoleh.

Kerikil.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Samsul

Editor : Redaksi

Sumber : Liputan wawancara

Exit mobile version